Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sirekap Dipakai Kembali Untuk Pilkada, KPU Pastikan Jujur dan Terbuka

Petugas KPPS TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram menunjukkan aplikasi Sirekap yang error. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Petugas KPPS TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram menunjukkan aplikasi Sirekap yang error. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapiulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan akan memenuhi berbagai prinsip penggunaan Sirekap sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang (UU).

1. KPU pastikan jujur dan terbuka

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham memastikan, KPU akan menyediakan informasi atas perolehan suara peserta pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU/KIP Kab/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

"Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

2. KPU juga akan profesional dan akuntabel

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam konteks implementasi, dijelaskan Idham, prinsip profesional dan akuntabel diamanahkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU akan berupaya meningkatkan kualitas Sirekap.

"KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap sebagaimana menjadi pertimbangan hukum dalam dua Putusan MK atas PHPU Pilpres yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu," katanya.

KPU berharap dengan mengedepankan prinsip tersebut bisa meminimalisir terjadinya polemik dalam penggunaan Sirekap.

3. Polemik Sirekap pada pileg dan pilpres

Penggunaan Sirekap pada pileg dan pilpres 2024 lalu sempat menuai polemik lantaran sistemnya yang masih berantakan. Publik banyak yang mempermasalahkan perolehan suara kandidat capres-cawapres maupun caleg yang tiba-tiba turun dan naik dengan janggal. Bahkan, beberapa kali data di Sirekap tidak diperbarui.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sempat menyentil sikap KPU yang menghentikan penayangan grafik atau diagram rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di situs pemilu2024.kpu.go.id. KPU beralasan penampilan grafik angka perolehan suara dapat menimbulkan polemik dan disinformasi. Namun, menurut Perludem, alasan tersebut tidak masuk akal.

"Tampilan grafik Sirekap yang diturunkan itu menunjukkan KPU gagal mengelola manajemen rekapitulasi. Sebab, itu dilakukan pasca-banyak kritikan ke Sirekap KPU, ketika suara PSI (Partai Solidaritas Indonesia) tiba-tiba melonjak," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada IDN Times, 8 Maret 2024 lalu.

Menurut Fadli, alih-alih menurunkan tayangan grafik rekapitulasi angka, KPU seharusnya memperbaiki sistem Sirekap yang kerap bermasalah tersebut.”Bukan malah menurunkan informasi-informasi penting dari sistem itu. Itu kan pendekatan keliru,” kata dia. Sementara, menurut Fadli, publik perlu mengawal informasi perolehan suara, baik di Pilpres atau Pemilu Legislatif lewat grafik Sirekap tersebut.

Fadli pun menyadari dengan dihapusnya grafik rekapitulasi angka, menyebabkan publik sulit mengawal perolehan suara. Sebab, untuk bisa mengetahui perolehan suara, publik harus membuka masing-masing daerah dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Makanya, kalau dulu tujuan awal Sirekap itu bisa memberikan ruang bagi publik untuk mengontrol proses rekapitulasi, sekarang malah menutup akses," kata Fadli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us