ilustrasi orang tua mendampingi anak saat menggunakan tablet (pexels.com/Ketut Subiyanto)
Isu keselamatan anak dalam penggunaan teknologi digital juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur klasifikasi risiko produk, layanan, dan fitur digital, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, mitigasi risiko, pengawasan, hingga penyediaan layanan ramah anak.
Mengutip laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah mulai menerapkan pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun secara bertahap pada sejumlah platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital dan tidak secara otomatis berarti melarang seluruh layanan berbasis AI.
Dalam evaluasi enam bulan penerapan PP TUNAS pada September 2026, Komdigi menyatakan sekitar 28 juta anak telah mendapatkan perlindungan melalui penerapan berbagai kewajiban pelindungan anak di platform digital. Pemerintah juga masih melakukan verifikasi profil risiko produk, layanan, dan fitur serta mengevaluasi penerapan langkah perlindungan oleh penyedia layanan.
Perkembangan AI menghadirkan tantangan baru dalam upaya melindungi anak di ruang digital. Selain perlindungan dari sisi regulasi dan teknologi, anak juga perlu dibekali kemampuan untuk memahami keterbatasan AI, memeriksa kebenaran informasi, serta tidak menjadikan chatbot sebagai satu-satunya sumber ketika membutuhkan jawaban atau nasihat.