“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang dikutip dari keterangan resmi.
Buntut Live Streaming Saat Demo, Komdigi Bekukan Sementara PSE TikTok

- Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena data parsial aktivitas TikTok Live terkait aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
- Dicurigai adanya aktivitas judi online dan TikTok tidak memberikan data yang diminta oleh Komdigi.
- TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga Komdigi mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd., karena hanya memberikan data parsial aktivitas TikTok Live terkait aksi unjuk rasa.
Dicurigai adanya aktivitas judi online
Alexander menyatakan terdapat dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa perusahaan yang berbasis di China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
TikTok dinilai langgar kewajiban

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” katanya lebih dalam.
Alexander menyatakan langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Sebut PSE Privat harus patuhi hukum nasional
Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
"Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku," kata Alexander.
Komdigi mengaku akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.