Tata Kelola AI di Level Eksekutif akan Rampung di Era Jokowi

Agar ketetapan hukumnya lebih kuat

Intinya Sih...

  • Regulasi terkait kecerdasan buatan akan rampung di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
  • Terdapat tiga tingkatan aturan: pengaturan etika, level eksekutif, dan level legislatif.
  • Regulasi tidak akan menghambat inovasi, pemerintah akan memitigasi risiko yang dikhawatirkan masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkap bahwa regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dibuat eksekutif pemerintah akan rampung di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya mereka telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Hal ini diungkapkan Nezar dalam acara "ThinkThank & Journalist Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia" di Jakarta, pada Senin (06/05/2024).

3 tingkatan tata kelola AI

Tata Kelola AI di Level Eksekutif akan Rampung di Era JokowiThinkThank & Journalist Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia, di Jakarta, pada Senin (06/05/2024) (IDN Times/Misrohatun)

Dalam penyiapan tata kelola teknologi baru ini, terdapat tiga tingkatan aturan yaitu pengaturan etika, pengaturan di level eksekutif dan pengaturan di level legislatif.

"Kalau timeline-nya sampai dengan pemerintahan ini targetnya, paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Wamenkominfo.

Untuk selanjutnya, dia berharap pemerintah berinisiatif untuk membawa ke level selanjutnya, yakni di tingkat legislatif, tujuannya agar tata kelola AI bisa memiliki pengaturan dengan ketetapan hukum yang lebih kuat.

"Ini sedang didiskusikan dengan stakeholders yang ada. Jadi masih dalam persiapan untuk diskusi. Diskusinya belum yang resmi, itu belum berjalan, tapi yang informalnya sudah," jelas Nezar.

Ke depannya, aturan di tingkat eksekutif maupun legislatif akan diselaraskan dengan aturan di tingkat sektoral, seperti Panduan pengembangan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk sektor finansial dan Panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di sektor kesehatan.

Regulasi ini disebut tidak akan menghambat inovasi. Malah, pemerintah akan memitigasi segala risiko yang dikhawatirkan masyarakat, seperti masalah tergerusnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Bard AI Saingan ChatGPT

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya