Surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI/kecerdasan buatan) telah dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nantinya ini digunakan sebagai pedoman bagi pelaku usaha pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, juga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup publik maupun privat.
Panduan etika ini diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan aktivitas teknologi yang lebih efektif. Ini juga sebagai bentuk mitigasi dari dampak dan kerugian yang ditimbulkan sehingga ancaman AI dapat diminimalisir.
Surat edaran ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut: