Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan dan Pemanfaatan AI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi (IDN Times/Misrohatun)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI/kecerdasan buatan) atau kecerdasan arifisial.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani 19 Desember 2023 memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.

“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup publik dan privat,” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Konferensi Pers Penerbitan SE AI ini digelar di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/12/2023).

Nilai ekonomi yang signifikan

ilustrasi kecerdasan buatan (unsplash.com/@possessedphotography)

Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI, termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Ia berharap utilisasi AI akan membawa nilai ekonomi yang signifikan.

Nilai pasar global AI di tahun ini mencapai USD 142,3 miliar, sedangkan di ASEAN pada 2030 mendatang diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga USD 1 triliun di mana USD 366 miliar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia.

Pada tahun 2021, di Indonesia tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya. Namun kehadiran teknologi ini juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi.

"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tunjukkan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI untuk PSE lingkup publik dan privat," kata Budi Arie.

Ia berharap para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya, secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.

Gunakan 3 pendekatan utama

ilustrasi kecerdasan buatan (freepik.com/rawpixel-com)

SE ini menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. Menurut Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama, di antaranya:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya, untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

Surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-undang PDP (Perlindungan Data Pribadi).

"Sebagai informasi, dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum. Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," tambah Budi Arie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us