ilustrasi PUBG Mobile (pexels.com/I'm Zion)
Asesmen mandiri bagi penyelenggara platform digital merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang diterapkan secara penuh pada akhir Maret lalu.
Proses pelaporan penilaian mandiri dikatakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP TUNAS yang dilakukan penyelenggara platform digital dengan cara melakukan penilaian internal terhadap produk, fitur dan layanan atau platform mereka masing-masing. Kemudian dilaporkan hasilnya langsung kepada Komdigi.
Ada beberapa aspek yang wajib dievaluasi, meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).
Setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Komdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.