Harga iPhone 15 Series di Singapura, Ready 22 September!

Penggemar Apple bisa beli iPhone 15 lebih cepat di Singapura

Setelah resmi dirilis, iPhone 15 series bisa langsung dipesan dengan sistem pre-order di lebih dari 40 negara mulai 15 September 2023 waktu Amerika Serikat. Sayangnya Indonesia tidak masuk dalam daftar 40 negara tersebut.

Namun, kamu tetap bisa membeli iPhone 15 lebih awal di negara tetangga, yaitu Singapura.

Dilansir laman resmi Apple Singapura, seri iPhone 15 akan dijual dan tersedia di toko mulai Jumat, 22 September 2023. Sedangkan untuk masa pre-order seri iPhone 15 di Singapura akan dimulai pada hari Jumat, 15 September 2023.

Jika kamu berminat, penggemar iPhone di Indonesia bisa mengikuti sesi pre-order atau membeli langsung di Singapura.

Harga iPhone 15 series di Singapura

Harga iPhone 15 paling murah di Singapura dibanderol dengan harga 1.299 dollar Singapura.

Untuk lebih jelas, berikut daftar harga iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di Singapura:

Harga iPhone 15 reguler

  • iPhone 15 128 GB - 1.299 dolar Singapura (sekitar Rp 14,65 juta)
  • iPhone 15 256 GB - 1.459 dolar Singapura (sekitar Rp 16,46 juta)
  • iPhone 15 512 GB - 1.779 Singapura (sekitar Rp Rp 20,07 juta)

Harga iPhone 15 Plus

  • iPhone 15 Plus 128 GB - 1.449 dolar Singapura (sekitar Rp 16,34 juta)
  • iPhone 15 Plus 256 GB - 1.609 dolar Singapura (sekitar Rp 18,15 juta)
  • iPhone 15 Plus 512 GB - 1.929 dolar Singapura (sekitar Rp 21,76 juta)

Baca Juga: Deretan Produk yang Diperkenalkan pada Apple Wonderlust, Menarik Semua

Harga iPhone 15 Pro

  • iPhone 15 Pro 128 GB - 1.649 dolar Singapura (sekitar Rp 18,6 juta)
  • iPhone 15 Pro 256 GB - 1.809 dolar Singapura (sekitar Rp 20,4 juta)
  • iPhone 15 Pro 512 GB - 2.129 dolar Singapura (sekitar Rp 24,02 juta)
  • iPhone 15 Pro 1 TB - 2.449 dolar Singapura (sekitar Rp 27,63 juta)

Harga iPhone 15 Pro Max

  • iPhone 15 Pro Max 256 GB - 1.999 dolar Singapura (sekitar Rp 22,55 juta)
  • iPhone 15 Pro Max 512 GB - 2.319 dolar Singapura (sekitar Rp 26,16 juta)
  • iPhone 15 Pro Max 1 TB - 2.639 dolar Singapura (sekitar Rp 29,77 juta)

 

Perhitungan harga iPhone 15 series di atas dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp11.284,66 per 1 dollar Singapura. 

Pajak yang harus kamu bayar saat membeli iPhone 15 di Singapura

Harga iPhone 15 Series di Singapura, Ready 22 September!ilustrasi iPhone 15 (dok. Apple)

Perlu diingat, jika kamu membeli iPhone di Singapura, kamu perlu membayar pajak smartphone yang dibawa ke Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".  

Berdasarkan aturan tersebut, warga negara Indonesia yang membeli barang lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp7 jutaan) di luar Indonesia, akan dikenai bea masuk 10 persen. 

Tak hanya itu, kamu juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP. Sedangkan untuk orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sebesar 20 persen.

Dengan ketentuan tersebut, cara menghitung harga pajak iPhone 15 yang dibeli di Singapura bisa menggunakan rumus "bea masuk + PPN + PPh". Sebelum menghitung angka yang harus kamu bayar, pastikan untuk mengonversi mata uang saat kamu membeli iPhone 15 ke mata uang AS.

Contohnya jika kamu membeli iPhone 15 reguler 128 GB seharga 1.299 dolar Singapura atau setara dengan 953,74 dollar AS. Perlu dicatat bahwa konversi mata uang bisa berbeda-beda, tergantung kapan kamu membelinya.

IDN Times mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada Senin (18/9/2023). Selanjutnya, kamu bisa menghitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 952,14-500 = 452,14 dollar AS.
  • Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka Rp6.949.414.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% = 6.949.414 x 10% = Rp694.941
  • Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp6.949.414 + Rp694.941 = Rp 7.644.355.
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp7.644.355 x 10% = Rp764.435,5.
  • PPh(memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp7.644.355 x 10% = Rp764.435,5.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp7.644.355 x 20% = Rp1.528.871.

Jadi, total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 694.941 + Rp764.435 + Rp764.435 = Rp 2.223.811.

Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 694.941 + Rp764.435 + Rp1.528.871 = Rp 2.988.247. 

 

Itu lah harga iPhone 15 series di Singapura. Gimana, tertarik membeli iPhone 15 di Singapura?

Baca Juga: Harga iPhone 15 dan iPhone 15 Plus Lengkap dengan Spesifikasinya!

Topik:

  • Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya