Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas. Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Aksi ini akan dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
