Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Telkomsel dan XLSMART Siap Jalankan Aturan Baru Pembatasan Nomor HP

PXL_20250708_074712507.jpg
Ilustrasi XLSMART (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merencanakan sanksi bagi operator seluler yang meloloskan masyarakat dengan lebih dari tiga nomor telepon per operator dalam satu NIK.
  • XLSMART telah mematuhi aturan registrasi prabayar dengan mengikuti mekanisme satu NIK untuk tiga nomor, sementara Telkomsel menunggu petunjuk pelaksanaan aturan teknisnya.
  • Telkomsel mendukung aturan pembatasan NIK dan akan memberikan surat teguran kepada distributor yang tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membuat sanksi bagi operator seluler yang meloloskan masyarakat yang memiliki lebih dari tiga nomor telepon per operator dalam satu nomor induk kependudukan (NIK).

Adapun aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Namun sanksi dari aturan tersebut belum ada.

XLSMART patuhi aturan

XLSMART mengaku sudah menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku sejak adanya aturan registrasi prabayar.

"XLSMART selama ini sudah menjalankan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sejak ada aturan registrasi prabayar, kita mengikuti mekanisme satu NIK untuk tiga nomor," ujar Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto kepada rekan media.

Telkomsel menanti juklak

PXL_20250715_042645615.jpg
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono (IDN Times/Misrohatun)

Sementara Telkomsel, tengah menunggu aturan teknisnya akan seperti apa. Namun yang pasti, mereka sangat mendukung aturan terkait pembatasan NIK.

"Kami (Telkomsel) menunggu juklaknya (petunjuk pelaksanaan), turunannya, teknisnya seperti apa. Dan yang pasti, Telkomsel, kami sangat mendukung peraturan yang baru terkait dengan pembatasan NIK," imbuh Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono.

Dia menambahkan bahwa aturan pembatasan NIK ini juga akan berpengaruh pada bagaimana perusahaan pelat merah ini dalam memberikan layanan kepada pelanggan.

Distributor jangan nakal

Saki juga memperingatkan kepada para distributor untuk tidak nakal dengan tetap patuh mengikuti aturan Komdigi.

"Kita pasti selalu memberikan edaran. Jadi kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholders kita, termasuk distributor kita, termasuk reseller kita bagaimana mereka harus mengikuti semua aturan yang dibuat oleh pemerintah, dibuat oleh Komdigi," lanjutnya.

Tidak main-main, perusahaan akan memberikan surat teguran kepada distributor jika kedapatan ada yang nakal. Hal ini terkait dengan bisnis model yang diusung, yakni performance fee. Sehingga jika mereka tidak comply terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, distributor maupun reseller akan mendapatkan surat peringatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us