Menjual produk melalui marketplace masih menjadi pilihan utama banyak pelaku usaha di Indonesia. Namun, beberapa tahun terakhir penjual menghadapi perubahan berupa kenaikan biaya layanan di sejumlah platform. Faktor tersebut mendorong sebagian pelaku UMKM mulai mempertimbangkan memiliki toko online sendiri.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak melalui marketplace yang ditunjuk. Kebijakan ini bukan menghadirkan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang online melalui platform digital. Perubahan itu membuat pelaku usaha semakin perlu menghitung biaya operasional dan menentukan apakah tetap berfokus di marketplace atau mulai membangun website toko online sendiri. Sebelum menentukan pilihan, simak perbandingan toko online sendiri dan marketplace dari berbagai aspek berikut agar kamu dapat memilih strategi yang paling sesuai untuk mengembangkan bisnis.
