“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) tanpa verifikasi biometrik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Registrasi Kartu SIM Ditemukan Tanpa Biometrik, Komdigi Ancam Sanksi

- Komdigi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru dengan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026 untuk menggantikan sistem validasi NIK dan No KK.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan digital, mencegah penyalahgunaan identitas, serta menutup akses registrasi non-biometrik melalui kerja sama Komdigi dan Dukcapil.
- Hasil sidak menunjukkan masih ada operator yang belum patuh terhadap aturan biometrik, dan Komdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition atau pengenalan wajah yang terhitung mulai 1 Juli 2026.
Mereka telah menyampaikan surat kepada operator seluler untuk menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme lama. Namun dalam praktiknya di lapangan, Komdigi menemukan ketidaksesuaian.
Cegah penyalahgunaan identitas
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain.
Registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia.
“Ini menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” lanjut Edwin.
Komdigi bekerjasama dengan Dukcapil
Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” jelasnya.
Temuan di lapangan
Dirjen Ekositem Digital bersama jajaran telah melakukan sidak ke salah satu mall di Jakarta Pusat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator.
Hasilnya terdapat satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan dua lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan.
Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















