Kunjungan Wisata Jatim Park 2 Mulai Menggeliat
Setelah anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Penurunan level PPKM untuk dua kota di Malang Raya yakni Kota Batu dan Kota Malang berimbas positif pada sektor pariwisata. Pengelola wisata kini tak perlu lagi menolak wisatawan anak di bawah usia 12 tahun. Lantaran berdasar aturan PPKM level 2, daerah diberi keleluasaan untuk mengambil kebijakan diskresi dengan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk destinasi wisata.
Baca Juga: Masuk Level 2 PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Wisata ke Batu
1. Peningkatan kunjungan mulai terasa
Guest Relation Officer Jatim Park 2, Edo Mayranda menjelaskan bahwa setelah Inmendagri no 53 tahun 2021 resmi keluar, maka Kota Batu sudah masuk ke level 2 PPKM dan level 1 untuk versi asesmen Kemenkes. Hal itu membuat pengelola Jatim Park 2 kini memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke destinasi wisata. Kondisi tersebut membuat jumlah kunjungan sedikit demi sedikit mengalami kenaikan.
"Signifikan sekali peningkatannya. Karena memang wisata ini identik dengan anak-anak. Kemarin sebelum anak-anak boleh masuk rasanya sepi sekali. Tetapi sekarang keluarga sudah banyak yang masuk membawa anaknya. Jadi disambut positif juga dari para pengunjung," papar Edo, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Wisata Kampung Tematik Malang Rencana Uji Coba Buka
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.