ilustrasi mendaki bersama guide lokal (pexels.com/Kamaji Ogino)
Simaksi adalah singkatan dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi. Surat ini diterbitkan oleh pihak pengelola kawasan konservasi alam seperti Balai Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), atau Perhutani, tergantung siapa yang bertanggung jawab atas wilayah gunung tersebut.
Secara sederhana, simaksi berfungsi sebagai izin resmi untuk masuk dan beraktivitas di kawasan konservasi alam, termasuk mendaki gunung. Dokumen ini memastikan bahwa pendakian kamu terdata dan dilakukan sesuai aturan konservasi.
Jadi, sebelum berangkat, kamu wajib mengurus simaksi agar kegiatan pendakianmu legal dan aman. Tanpa simaksi, kamu bisa dianggap melanggar peraturan dan bahkan kena sanksi dari pihak berwenang.