3 Sanksi Mendaki Gunung Jalur Ilegal, dari Denda hingga Blacklist

Mendaki gunung merupakan aktivitas yang menawarkan petualangan dan pemandangan indah. Namun, banyak pendaki yang memilih jalur ilegal demi alasan waktu tempuh lebih singkat, ingin menghindari biaya masuk, dan sekadar mengikuti jejak orang lain tanpa tahu bahaya dan risikonya.
Penggunaan jalur pendakian tidak resmi dapat membahayakan diri sendiri dan juga merusak ekosistem. Oleh karena itu, berbagai sanksi diberlakukan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Berikut tiga sanksi mendaki gunung jalur ilegal.
1. Denda hingga puluhan juta

Denda dengan nominal besar hingga mencapai puluhan juta rupiah merupakan sanksi pidana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran seperti merusak vegetasi, mengganggu satwa, atau membuang sampah di jalur terlarang dianggap sebagai tindakan yang merusak aset negara yang tak ternilai harganya.
Besaran denda bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sanksi finansial bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal supaya setiap pendaki berpikir dua kali sebelum mempertaruhkan keselamatan diri dan kelestarian alam hanya demi kepentingan pribadi.
2. Masuk penjara sampai 5 tahun

Ancaman hukuman penjara adalah sanksi paling berat yang menunjukkan bahwa pendaki ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah tindakan kejahatan. Hukuman kurungan hingga lima tahun penjara atau lebih dapat dilayangkan kepada mereka jika terbukti melakukan pelanggaran berat di kawasan konservasi.
Penerapan sanksi pidana penjara mempertegas status kawasan taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa sebagai zona yang dilindungi oleh hukum negara. Proses hukum akan berjalan, di mana Polisi Kehutanan akan melakukan penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri.
3. Di-blacklist dari semua jalur resmi

Blacklist menjadi sanksi yang efektif dan berdampak langsung pada hobi seorang pendaki. Jika pendaki ilegal tertangkap melakukan pendakian ilegal, kartu identitasnya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam basis data pelanggar.
Cara ini memastikan bahwa pelanggar tidak bisa lagi mendaftar untuk pendakian di gunung manapun yang pengelolaannya resmi. Dampak blacklist memiliki jangka panjang dan bisa berlangsung selama beberapa tahun atau bahkan seumur hidup untuk pelanggaran yang sangat fatal.
Di era serba digital, sebagian pendaki melakukan pendaftaran secara online sehingga sistem akan secara otomatis menolak pendaftaran dari nomor identitas yang sudah masuk dalam daftar hitam.
Reputasi sebagai pendaki yang tidak bertanggung jawab akan selalu melekat sehingga menjadikannya pelajaran berharga bagi pendaki lain untuk selalu mematuhi aturan yang ada. Sanksi juga menjadi pesan yang kuat bahwa keselamatan ekosistem adalah prioritas utama. Jadi, jangan coba-coba melakukan pendakian ilegal, ya!