ilustrasi paspor Indonesia (vecteezy.com/s faafaa)
Kamu berencana ke Jepang dalam waktu dekat? Tidak perlu buru-buru panik, terutama bagi pengguna e-paspor. Seperti dilansir dari laman resmi Kedutaan Jepang di Indonesia bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor bebas visa (Visa Waiver) untuk durasi kunjungan 15 hari.
Pemegang e-paspor hanya perlu menyelesaikan pra-registrasi online gratis sebelum berangkat. Prosesnya pun terbilang singkat, mulai 2–5 hari kerja. Namun, keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di sana.
Lain halnya bagi pengguna paspor biasa (paspor non-elektronik) yang wajib mengajukan visa sebelum berangkat ke Jepang. Selain menyiapkan dokumen sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, juga membayar biaya pembuatan visa. Selain itu, ada biaya pemrosesan terpisah saat mengajukan aplikasi visa di Japan Visa Application Centre (JVAC).
Bayangkan saja, kamu perlu menyiapkan budget minimal Rp1,65 juta untuk visa single-entry, naik drastis dari tarif sebelumnya yang hanya Rp330.000. Kenaikan ini jelas membuat pemegang paspor biasa termasuk pihak yang merasakan dampaknya. Oleh karena itu, pastikan kamu sudah memperhitungkan biaya tambahan ini dalam rencana perjalanan ke Jepang.