Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret turis di Jepang
Potret turis di Jepang (unsplash.com/Maria Cassagne)

Intinya sih...

  • Rencana kenaikan biaya perjalanan Jepang mulai tahun fiskal 2026, termasuk tarif visa masuk, pajak keberangkatan, dan sistem pra-penyangin baru.

  • Alasan kenaikan biaya perjalanan termasuk penyesuaian dengan negara maju lainnya dan rencananya adalah kenaikannya dari 1.000 Yen menjadi 3.000 Yen per orang atau sekitar Rp350 ribu.

  • Pajak keberangkatan telah menjadi sumber pendapatan stabil bagi pemerintah Jepang, tetapi juga menimbulkan tantangan overtourism di destinasi populer.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan rencana kenaikan biaya visa dan pajak keberangkatan bagi wisatawan asing. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, sekaligus memperkuat fasilitas pariwisata yang semakin padat oleh kunjungan turis.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, tetapi topik ini mulai menjadi perhatian wisatawan internasional, termasuk dari Indonesia, yang berencana berlibur ke Negeri Sakura dalam waktu dekat. Lantas, apa alasan di balik rencana kenaikan ini dan berapa besar kemungkinan biayanya akan berubah?

Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

1. Rencana kebijakan biaya perjalanan

Jepang berencana menaikkan biaya perjalanan bagi wisatawan asing mulai tahun fiskal 2026. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut.

  1. Tarif visa masuk.

  2. Pajak keberangkatan dari bandara Jepang.

  3. Pengenalan sistem pra-penyangin baru bernama Japan Electronic System for Travel Authorisation (JESTA) untuk wisatawan dari negara yang dibebaskan visa.

2. Alasan kenaikan biaya perjalanan

Potret turis di Jepang (unsplash.com/Sorasak)

Pemerintah Jepang menyebut rencana ini dibuat berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya karena tarif visa selama ini sangat rendah dibanding negara maju lainnya, bahkan belum pernah berubah sejak tahun 1978.

Hingga saat ini memang belum ada pengumuman resmi terkait tarif baru yang akan berlaku. Namun, mereka menyebutkan bahwa nantinya biaya visa Jepang akan disesuaikan, agar sebanding dengan negara-negara anggota G7 dan OECD lainnya. Rencananya, kenaikannya dari 1.000 Yen menjadi 3.000 Yen per orang atau sekitar Rp350 ribu, sementara itu visa multiple entry dibanderol sekitar 6.000 Yen atau Rp700 ribu.

3. Tantangan overtourism di Jepang

Sejak diterapkan pada 2019, pajak keberangkatan telah menjadi sumber pendapatan stabil bagi pemerintah Jepang. Pada tahun fiskal 2024, penerimaan dari pajak ini mencapai 52,5 miliar Yen. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan fasilitas wisata, mulai dari kemudahan akses transportasi hingga penyediaan informasi bagi turis, agar pengalaman berlibur mereka lebih nyaman.

Namun sebaliknya, Jepang kini menghadapi tantangan baru seperti kepadatan di destinasi populer, polusi, dan perilaku wisatawan yang mengganggu warga lokal. Menurut ketua panel pariwisata Partai Liberal Demokratik (LDP), Ryuji Koizumi, pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian kebijakan di daerah yang terdampak overtourism dan rencana perluasan kapasitas Bandara Narita menjadi 340 ribu penerbangan per tahun.

Meskipun belum ada kepastian soal waktu penerapannya, tetapi kebijakan baru ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi para pelancong yang ingin berkunjung ke Negeri Sakura. Yang jelas, wisatawan diharapkan tetap memantau informasi resmi, agar tidak ketinggalan pembaruan terkait aturan visa terbaru dari pemerintah Jepang.

Editorial Team