Hati-hati, Paspormu Bisa Dibatalkan bila Lama Tak Diambil!

Jangan sampai terjadi, ya!

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Proses pembuatannya pun terbilang mudah. Kamu cukup datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pribadi yang ditentukan dan membayar sejumlah uang.

Biasanya, paspor yang kamu ajukan sudah jadi dalam waktu tiga hari kerja dan harus segera diambil untuk menghindari pembatalan. Yup, pihak Imigrasi memang berhak membatalkan paspor yang tidak kunjung diambil dalam jangka waktu tertentu.

Wah, kok bisa, ya? Lantas, bagaimana cara mengambil paspor saat seseorang tidak punya waktu untuk melakukannya? Simak beberapa informasi di bawah ini, yuk!

1. Pembatalan paspor diatur secara resmi

Hati-hati, Paspormu Bisa Dibatalkan bila Lama Tak Diambil!Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Perihal pembatalan paspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam peraturan tersebut, ada lima poin yang menyebabkan pembatalan paspor. Salah satunya tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika hal tersebut terjadi, pemohon harus mengajukan paspor baru kembali sesuai prosedur setelah meminta surat pembatalan paspor dari Imigrasi.

Biaya yang kamu bayarkan saat pembuatan paspor juga sudah pasti hangus dan tidak bisa di-refund. Kalau gak mau itu terjadi padamu, sebaiknya paspor yang sudah jadi langsung diambil sesegera mungkin, ya!

2. Pengambilan paspor bisa diwakilkan

Hati-hati, Paspormu Bisa Dibatalkan bila Lama Tak Diambil!Ilustrasi tanda tangan surat kuasa (Pexels.com/Matthias Zomer)

Kalau sibuk dan tidak ada waktu mengambil paspor yang telah kamu ajukan, kamu bisa menunjuk orang yang kamu percaya sebagai wakilmu dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Kerabat dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa mengambil paspor pemohon dengan membawa tanda terima permohonan paspor, bukti pembayaran, dan KTP asli pemilik paspor.

  2. Diwakilkan orang lain yang bukan anggota dalam satu (Kartu Keluarga) dengan membawa surat kuasa. Surat tersebut harus ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, bukti pembayaran, tanda terima permohonan paspor, KTP asli pemberi kuasa, dan KTP asli yang diberi kuasa.

Baca Juga: [QUIZ] Pilih Jenis Paspor Ini, Kami Tahu Negara Mana yang Cocok untuk Liburanmu!

3. Menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia

Hati-hati, Paspormu Bisa Dibatalkan bila Lama Tak Diambil!Kantor Pos Cikini (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Apabila tidak ada anggota keluarga atau orang lain yang bisa membantu pengambilan paspor, kamu bisa menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia. Sebagian besar Kantor Imigrasi sudah bekerja sama dengan layanan Pos Indonesia untuk proses pengiriman paspor.

Setelah proses pengajuan paspor, kamu bisa langsung mendatangi gerai Pos Indonesia yang ada di Kantor Imigrasi dengan membawa bukti pembayaran paspor dan materai Rp10 ribu. Layanan pengiriman ini akan dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu. 

So, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan paspor karena kamu bisa mewakilkannya kepada orang lain atau dikirim melalui Pos Indonesia. Jangan sampai paspormu dibatalkan, ya!

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

Topik:

  • Fasrinisyah Suryaningtyas
  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya