Ini 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer, kok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang berisi perubahan status Bandara Supadio, di Pontianak, Kalimantan Barat, dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, kecewa dengan keputusan Kemenhub tersebut. Adanya perubahan tersebut dianggap menyulitkan akses masyarakat Indonesia ke luar negeri.

Perubahan stasus Bandara Supadio tersebut menambah daftar panjang bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya. Berikut di antaranya.

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Harus Datang Lebih Awal ke Bandara, Jangan Mepet!

Demi meningkatkan kunjungan wisatawan di dalam negeri

Ini 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status InternasionalnyaIlustrasi seorang wanita di bandara (pixabay.com/JESHOOTS-com)

Ada pun total 17 bandara yang telah dicabut status internasionalnya. Berikut di antaranya.

  1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
  2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
  3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
  4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
  5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
  6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
  7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
  8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
  9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
  10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
  11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
  12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
  13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
  14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
  15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
  16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.
  17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski bandara di atas telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tetapi tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.

Misalnya seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.

Pencabutan status 17 bandara dari internasional ke domestik ini merupakan kelanjutan dari wacana pemerintah yang hendak memangkas jumlah bandara internasional di seluruh Indonesia. Pemangkasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan gairah pariwisata domestik, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Bagaimana pendapatmu terkait hal ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar, yuk!

Baca Juga: Soetta dan Ngurah Rai Masuk dalam Bandara Terbaik di ASEAN 2024

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya