Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Screening Online, Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa
Potret wisata di Jepang (unsplash.com/Maria Cassagne)

Jepang bersiap menerapkan sejumlah perubahan besar dalam sistem keimigrasiannya. Melalui revisi undang-undang yang baru saja disahkan parlemen, pemerintah Negeri Sakura akan menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.

Tak hanya itu, Jepang juga tengah menyiapkan sistem pemeriksaan perjalanan elektronik yang wajib diisi wisatawan sebelum keberangkatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan perbatasan sekaligus menyesuaikan layanan keimigrasian dengan meningkatnya jumlah warga asing yang datang dan menetap di negara tersebut.

Ditargetkan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028

Potret wisata Jepang (pexels.com/Bagus Pangestu)

Salah satu poin utama dalam revisi aturan tersebut adalah kenaikan biaya berbagai layanan keimigrasian. Berdasarkan ketentuan baru, biaya maksimum perpanjangan visa dapat mencapai 100.000 Yen atau sekitar Rp11 juta. Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen berpotensi naik hingga 300.000 Yen atau setara Rp33 juta.

Besaran tersebut meningkat tajam dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. Sebelumnya, biaya perubahan status izin tinggal maupun perpanjangan masa tinggal hanya dikenakan sekitar 6.000 Yen atau Rp670 ribuan. Ada pun pengajuan izin tinggal permanen saat ini masih berada di kisaran 10.000 Yen atau sekitar Rp1,1 juta. Pemerintah Jepang menjelaskan kenaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya administrasi yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, pemerintah memastikan akan tetap membuka ruang keringanan bagi pemohon tertentu, khususnya mereka yang memiliki alasan kemanusiaan atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Namun, hingga kini mekanisme serta kriteria penerimanya masih dalam tahap penyusunan. Untuk itu, Immigration Services Agency Jepang akan menerbitkan pedoman resmi yang memuat syarat dan prosedur secara lebih rinci setelah aturan tersebut diberlakukan.

Potret wisata Jepang (pexels.com/Nguyen Hung)

Selain soal biaya, revisi undang-undang ini juga membawa perubahan penting bagi wisatawan mancanegara. Jepang akan memperkenalkan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028. Sistem ini akan berlaku bagi warga dari 74 negara dan wilayah yang selama ini dapat memasuki Jepang tanpa visa untuk kunjungan jangka pendek.

Melalui JESTA, calon wisatawan diwajibkan mengirimkan data perjalanan secara daring sebelum keberangkatan. Informasi yang diminta meliputi identitas pribadi, tujuan perjalanan, hingga lokasi yang akan dikunjungi selama berada di Jepang. Data tersebut kemudian akan diverifikasi dan dicocokkan dengan berbagai basis data pemerintah, termasuk catatan kriminal dan riwayat pelanggaran keimigrasian.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, seperti potensi overstay atau risiko keamanan tertentu, otoritas Jepang dapat menolak izin perjalanan, bahkan sebelum wisatawan naik pesawat atau kapal menuju negara tersebut. Dengan kata lain, proses pemeriksaan akan dilakukan jauh sebelum kedatangan, sehingga pemerintah memiliki kesempatan lebih besar untuk menyaring pengunjung yang dianggap berisiko.

Pemerintah Jepang menyebut penerapan sistem baru ini bertujuan memperkuat keamanan perbatasan, mencegah ancaman terorisme, serta menekan praktik kerja ilegal yang melibatkan warga asing. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan tren global, mengingat sejumlah negara lain telah lebih dulu menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik serupa.

Langkah pengetatan sistem administrasi ini dilakukan akibat meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang. Data pemerintah menunjukkan hingga akhir 2025, jumlah penduduk asing di Jepang telah mencapai sekitar 4,13 juta orang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah dan mencerminkan semakin besarnya peran warga negara asing dalam berbagai sektor, mulai dari tenaga kerja, pendidikan, hingga pariwisata.

Editorial Team

Related Article