Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Malaysia Perketat Visa Multiple Entry, Hanya Berlaku untuk 31 Negara
ilustrasi dokumen perjalanan (unsplash.com/Kit)
  • Malaysia membatasi Multiple Entry Visa mulai 1 September 2026 hanya untuk warga dari 31 negara yang tercantum dalam sistem e-Visa.
  • Pemohon dari negara yang memenuhi syarat hanya dapat mengajukan Multiple Entry Visa untuk bisnis, Fly & Cruise, perawatan medis, atau wisata pernikahan.
  • WNI tetap bebas visa untuk kunjungan wisata atau sosial hingga 30 hari per kedatangan, tetapi wajib mengisi MDAC sebelum tiba di Malaysia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malaysia resmi memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap prosedur masuk dan keluar bagi wisatawan asing. Mulai 1 September 2026, Negeri Jiran tersebut membatasi Visa Masuk Ganda atau Multiple Entry Visa. Bahkan, hanya negara-negara tertentu yang bisa memiliki jenis dokumen perjalanan ini, lho.

Namun, perubahan ini tentunya juga memengaruhi tujuan kunjungan. Oleh karena itu selain memenuhi syarat, negara-negara yang diberikan fasilitas ini juga hanya memiliki beberapa kategori perjalanan yang dapat dipilih untuk memperoleh Multiple Entry Visa. Nah, kira-kira Indonesia terdampak gak, ya?

1. Hanya 31 negara yang memenuhi syarat Multiple Entry Visa

ilustrasi seseorang yang mengajukan visa (unsplash.com/Christin Hume)

Malaysia telah mengubah persyaratan kelayakan Visa Masuk Ganda atau Multiple Entry Visa yang memungkinkan wisatawan asing untuk memasuki negara tersebut beberapa kali selama masa berlakunya. Sejak 1 September 2026, akses ke jenis dokumen perjalanan tersebut menjadi jauh lebih terbatas.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis baru-baru ini, Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa Multiple Entry Visa tidak akan lagi tersedia untuk semua kewarganegaraan seperti sebelumnya. Visa tersebut resmi dibatasi hanya untuk 31 negara yang memenuhi syarat.

Dilansir dari VisasNews, sistem imigrasi Malaysia telah mencantumkan 31 negara atau kewarnegaraan dalam daftar e-Visa yang memenuhi syarat untuk mengajukan Multiple Entry Visa. Berikut daftarnya:

  1. Afganistan

  2. Guinea-Bissau

  3. Angola

  4. India

  5. Bangladesh

  6. Liberia

  7. Bhutan

  8. Mali

  9. Burkina Faso

  10. Montenegro

  11. Burundi

  12. Mozambik

  13. Kamerun

  14. Myanmar

  15. Republik Afrika Tengah

  16. Nepal

  17. Kolumbia

  18. Niger

  19. Pantai Gading

  20. Nigeria

  21. Republik Demokratik Kongo

  22. Pakistan

  23. Djibouti

  24. Republik Kongo

  25. Guinea Ekuatorial

  26. Rwanda

  27. Eritrea

  28. Serbia

  29. Etiopia

  30. Sri Lanka

  31. Ghana

2. Hanya beberapa kategori perjalanan yang diperbolehkan

ilustrasi Malaysia (unsplash.com/Esmonde Yong)

Selain itu, Malaysia juga memberikan syarat lain bagi negara atau kewarganegaraan di atas yang ingin mengajukan Multiple Entry Visa. Menurut Departmen Imigrasi Malaysia, jenis visa tersebut saat ini hanya tersedia untuk kategori perjalanan berikut.

  1. Bisnis.

  2. Fly & Cruise, untuk wisatawan asing yang menggabungkan perjalanan udara dengan pelayaran.

  3. Perawatan Medis.

  4. Wisata Pernikahan.

Oleh karena itu, pariwisata reguler, liburan, dan kunjungan keluarga tidak lagi termasuk dalam tujuan perjalanan yang dapat dipilih oleh pemohon Multiple Entry Visa. Setelah memenuhi syarat negara, jika memilih opsi Visa Masuk Ganda di sistem imigrasi Malaysia, formulir permohonan sekarang hanya menawarkan 4 kategori tersebut.

3. Apakah Indonesia terdampak aturan ketat Malaysia terkait Multiple Entry Visa?

ilustrasi paspor (vecteezy.com/Cindhy Ade)

Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu merasa khawatir dengan perubahan ini. Pasalnya, kita merupakan salah satu negara yang dibebaskan dari visa atau visa-free sehingga tidak memerlukan Visa Multiple Entry atau jenis visa lainnya untuk masuk ke Malaysia jika kunjungan bersifat singkat atau untuk berlibur saja.

Oleh karena itu, pemegang paspor Indonesia berhak atas fasilitas bebas visa kunjungan wisata atau sosial selama maksimal 30 hari untuk setiap kali kedatangan. Namun, meski visa-free, kita tetap diwajibkan untuk mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) secara mandiri sebelum kedatangan.

Sementara, jika kunjungan bertujuan untuk tinggal lebih dari 30 hari, bekerja, atau menjalani studi, maka pemegang paspor Indonesia tetap memerlukan izin atau jenis visa khusus yang sesuai dari pemerintah Malaysia. Jadi, cek secara berlaka ketentuan yang berlaku agar terhindar dari larangan masuk negara tersebut, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article