Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2021, Sudah Tahu?

Dilakukan demi memutus penyebaran COVID-19

Tahun ini menjadi tahun kedua umat Muslim di Indonesia menjalankan ibadah puasa di tengah pandemik. Salah satu dampak besar yang terasa adalah keterbatasan pulang kampung alias mudik.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) kembali memperketat syarat melakukan perjalanan dalam dan luar kota. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam surat tersebut juga membahas syarat naik pesawat ketika mudik Lebaran 2021. Dilakukan demi memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia, berikut beberapa syarat naik pesawat terbaru yang wajib kamu ketahui.

1. Pengetatan mudik dilakukan sejak 22 April 2021

Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2021, Sudah Tahu?Ilustrasi Mudik Lebaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Surat Edaran dijelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik. Periode tersebut berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga dilakukan setelah masa mudik. Periode setelah masa peniadaan mudik akan berlaku mulai 18-24 Mei 2021.

Artinya, perjalanan hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan sebelum tanggal larangan mudik dan setelah larangan ditetapkan.

Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat di 4 Bandara Ini

2. Perjalanan pesawat domestik masih bisa dilakukan jika mendesak

Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2021, Sudah Tahu?Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Perjalanan domestik selama masa peniadaan mudik masih bisa dilakukan jika ada urusan mendadak dan penting. Mulai dari seseorang yang meninggal atau sakit dan perjalanan dinas bekerja dengan disertai surat keterangan dari perusahaan.

Berikut adalah orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatat peniadaan bepergian saat mudik:

  1. Bekerja atau sedang melakukan perjalanan dinas.
  2. Kunjungan keluarga yang sakit.
  3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
  4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
  5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
  6. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

3. Syarat naik pesawat bagi pemudik 2021

Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2021, Sudah Tahu?Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak boleh sembarangan, perjalanan domestik dengan pesawat saat mudik juga memiliki syarat tertentu. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.

  1. Penumpang wajib melakukan tes PCR atau rapid tes antigen dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif. Tes harus dilakukan maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga melakukan tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Anak-anak berusia di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, rapid tes antigen, atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  4. Jika hasil tes PCR, rapid tes antigen, atau GeNose C19 dinyatakan negatif, tetapi terlihat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilakukan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR. Setelah itu, diharuskan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Itulah beberapa syarat naik pesawat untuk kamu yang akan melakukan mudik Lebaran tahun ini. Tetap patuhi aturan yang ada dan selalu terapkan protokol kesehatan dengan ketat, demi memutus rantai penularan COVID-19 ya! Stay safe, peeps!

Baca Juga: 10 Potret Pemandangan Terbaik dari Window Seat Pesawat, Eksotis!

Topik:

  • Naufal Al Rahman
  • Dewi Suci Rahayu
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya