Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemegang E-Paspor Bisa ke Jepang Tanpa Visa, Begini Caranya!
Potret paspor elektronik (jogja.imigrasi.go.id)

Kabar baik buat kamu yang memiliki e-paspor atau paspor elektronik. Jika selama ini pemegang e-paspor harus apply Visa Waiver untuk kunjungan singkat, sekarang justru makin mudah, karena bisa masuk ke negara tersebut tanpa visa. Kebijakan ini tentu jadi angin segar bagi para traveler yang ingin menjelajahi Negeri Sakura tanpa ribet mengurus dokumen tambahan.

Meski bebas visa, tetap ada beberapa syarat dan prosedur yang harus kamu penuhi sebelum berangkat. Di antaranya seperti registrasi dan dokumen apa saja yang dibutuhkan, semuanya penting untuk diperhatikan demi perjalanan yang lancar selama di Jepang. Yuk, simak cara lengkapnya di bawah ini, biar liburanmu makin mudah dan bebas hambatan!

1. Jepang menerapkan Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan

Potret bunga sakura di Osaka Castle Jepang (pexels.com/Bagus Pangestu)

Melansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri Jepang memiliki kebijakan berupa bebas visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi WNI pemegang e-paspor Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah mulai diterapkan mulai 27 Maret 2023.

Registrasi pra-keberangkatan tersebut dapat dilakukan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa Elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES). Hal ini berarti bahwa sebelum berangkat ke Jepang, WNI pemegang e-paspor bisa melakukan registrasi pra-keberangkatan secara daring terlebih dahulu. Jika sudah selesai, bukti Registrasi Bebas Visa Elektronik wajib ditunjukkan kepada petugas terkait.

2. Cara mengajukan Registrasi Pra-keberangkatan ke Jepang melalui JAVES

Potret orang sedang melakukan pengajuan di JAVES (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)

Berikut beberapa langkah penting mengajukan Registrasi Pra-keberangkatan ke Jepang melalui JAVES.

  1. Buat akun di situs resmi JAVES, yakni evisa.mofa.go.jp.

  2. Masukkan alamat email, bahasa, kewarganegaraan, domisili, dan klik "Register."

  3. Buka email dari JAVES, lalu klik tautan yang tersedia dan buat password. Klik "Register."

  4. Kembali ke halaman utama, lalu login dengan email dan password yang sudah dibuat, lalu masukkan kode OTP.

  5. Klik "Pendaftaran Baru" dan baca perjanjian yang tertulis di sana. Centang kolom "Ya, saya setuju dengan hal di atas."

  6. Isi formulir dengan lengkap, termasuk mengunggah foto halaman utama paspor.

  7. Jika sudah selesai, klik "Periksa" dan cek kembali apakah data yang akan diunggah sudah benar.

  8. Pemberitahuan bahwa registrasi selesai dengan subjek “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa atau Visa Exemption Registration Notice" akan dikirim melalui email.

3. Beberapa hal penting yang wajib diperhatikan

Potret seseorang mengajukan visa (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dikarenakan seringnya terjadi kesalahan pada pengisian nama maupun pengunggahan dokumen pada saat Registrasi Pra-keberangkatan ke Jepang melalui JAVES, berikut beberapa hal penting yang wajib diperhatikan aplikan.

  1. Pengisian nama.
    Nama harus sesuai dengan yang tertulis pada Catatan Pengesahan Paspor halaman 2-5 (jika terdapat penambahan atau perubahan nama). Aplikan wajib memperhatikan pengetikan dan spasi antarnama. Jika nama hanya satu kata, maka nama tersebut diisi pada kolom nama keluarga dan pada kolom nama depan diisi dengan tanda strip (-).

  2. Pengunggahan dokumen.
    Dokumen yang wajib diunggah di JAVES adalah sampul depan paspor, halaman foto wajah dan biodata, dan halaman Catatan Pengesahan. Halaman Catatan Pengesahan pada paspor ada dua 2 halaman, harap mengunggah kedua halaman tersebut, agar memudahkan konfirmasi data. Aplikan dimohon tidak mengunggah paspor halaman 48 (halaman terakhir paspor), karena halaman tersebut bukan halaman Catatan Pengesahan.

  3. Aplikan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan halaman “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di ponsel cerdas miliknya. Hasil cetak maupun cuplikan layar (screenshot) tidak berlaku.

  4. Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.

Nah, itu dia ketentuan bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor dan cara mengajukannya. Gimana, siap jalan-jalan ke Jepang tahun ini?

Editorial Team