Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Korea Selatan (unsplash.com/Stephanie Nakagawa)
Ilustrasi bendera Korea Selatan (unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) atau orang yang memegang paspor Indonesia, wajib mengajukan visa saat hendak bepergian ke Korea Selatan. Proses pembuatan visa ini membutuhkan beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin, agar tidak ada kendala dan bisa langsung di-approve.

Setiap jenis visa memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga bisa disesuaikan dengan tujuan setiap orang saat hendak berkunjung ke sana. Kira-kira apa saja yang dibutuhkan untuk membuat visa Korea, terutama untuk tujuan wisata? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Dokumen umum yang dibutuhkan untuk membuat visa Korea

Saat hendak mengajukan visa Korea, ada beberapa dokumen umum yang harus dilampirkan seluruh pemohon visa tanpa memperhatikan jenis visanya. Tidak melampirkan atau kurangnya lampiran dokumen umum dapat menjadi alasan penolakan visa.

Ada pun dokumen umumnya sebagai berikut.

  1. Paspor.
    Masa berlaku paspor harus lebih dari 6 bulan berdasarkan tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa. Jika pemohon seorang pelaut, maka harus melampirkan paspor dan buku pelaut secara bersamaan.

  2. Pasfoto.
    Pemohon visa harus melampirkan satu lembar pasfoto berwarna berukuran 3,5x4,5 cm yang telah ditempel pada formulir aplikasi permohonan visa.

  3. Formulir permohonan aplikasi visa.
    Terdapat tiga jenis formulir permohonan aplikasi visa yang harus diisi dan dilampirkan sesuai dengan kebutuhan, yakni digunakan untuk pribadi, grup, dan pemegang sertifikat penerbitan visa.

  4. Sertifikat hubungan keluarga Indonesia.
    Pemohon visa harus melampirkan sertifikat hubungan keluarga atau Kartu Keluarga. Jika pemohon kesulitan membuktikan hubungan keluarga dengan para pendamping hanya dari sertifikat hubungan keluarga saja, maka harus melampirkan akta kelahiran dan lain-lain sebagai dokumen tambahan.

  5. Dokumen pembuktian identitas.
    Pemohon visa harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan identitas, seperti pekerjaan, status sosial, dan lain sebagainya seperti yang tertulis pada formulir aplikasi permohonan visa. Misalnya, pemohon bekerja sebagai pegawai atau karyawan, maka harus melampirkan Surat Keterangan Kerja (diutamakan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea) dan sertifikat pajak dari tahun sebelumnya.

  6. Sertifikat diagnosis Tuberkulosis.
    Jika ingin mengajukan permohonan aplikasi visa Korea dengan jangka waktu tinggal lebih dari 91 hari, merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea, dan sebagai pekerja musiman, maka pemohon harus melampirkan sertifikat diagnosis TB yang diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus dari Kedutaan Besar Republik Korea di rumah sakit yang telah ditunjuk pihak kedutaan.

2. Dokumen untuk visa turis

Setiap jenis visa Korea memerlukan dokumen yang berbeda. Kali ini IDN Times hanya akan membahas tentang dokumen untuk visa turis atau visa wisata umum (C-3-9).

Visa ini diajukan orang perseorangan atau diajukan kelompok anggota keluarga dan lain-lain yang ingin pergi berwisata bersama-sama, bukan grup visa wisata yang menggunakan jasa agen. Masa berlakunya tiga bulan dengan izin tinggal maksimal 30 hari.

Untuk mendapatkan visa ini, pemohon harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Dokumen umum yang tertera pada poin pertama,

  2. Dokumen asli rekening koran tabungan tiga bulan terakhir atas nama pribadi pemohon. Jika tidak dapat melampirkan dokumen ini, maka pemohon harus melampirkan surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK atau sepeda motor) atau tagihan kartu kredit tiga bulan terakhir.

  3. Untuk pemohon yang masih di bawah umur, maka harus melampirkan dokumen asli rekening koran tabungan tiga bulan terakhir milik orang yang membiayai perjalanan wisata (orangtua atau kerabat). Jika tidak dapat melampirkan dokumen ini, maka pemohon harus melampirkan surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK atau sepeda motor) atau tagihan kartu kredit tiga bulan terakhir. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi surat keterangan kerja, fotokopi identitas (paspor dan lain-lain) milik orang yang membiayai perjalanan wisata.

Catatan untuk poin ketiga:

Jika orang yang membiayai biaya perjalanan wisata adalah anggota keluarga yang juga memiliki jadwal perjalanan wisata sama dan mengajukan permohonan aplikasi visa pada hari yang sama, maka tidak perlu melampirkan dokumen pembuktian (rekening koran, fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan, atau tagihan kartu kredit tiga bulan terakhir). Informasi terkait pendamping yang ada pada formulir permohonan aplikasi visa juga harus tertulis secara rinci.

3. Biaya yang harus disiapkan untuk membuat visa Korea

Ilustrasi transaksi pembayaran (unsplash.com/Clay Banks)

Selain dokumen, kamu juga harus menyiapkan biaya untuk pembuatan visa Korea. Mulai 1 Juli 2025, pembayaran visa dilakukan secara non-tunai.

Berikut daftar biaya pengajuan visa Korea, antara lain:

  1. Single Visa (kurang dari 90 hari): Rp892.000.

  2. Express Single Visa: Rp1.381.000.

  3. Single Visa (lebih dari 91 hari): Rp1.218.000.

  4. Double Visa (dua kali kunjungan dalam enam bulan): Rp1.381.000.

  5. Express Double Visa: Rp2.033.000.

  6. Multiple Visa (lima atau 10 tahun bebas kunjungan ke Korea): Rp1.707.000.

  7. Express Multiple Visa: Rp2.359.000.

Biaya di atas sudah termasuk admin KVAC sebesar Rp240 ribu per paspor. Jika membutuhkan jasa kirim paspor, KVAC juga menyediakannya dengan biaya tambahan, yakni Rp70 ribu per paspor untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali; Rp101 ribu untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi; serta Rp202 ribu untuk wilayah Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

Nah, sekarang kamu sudah tahu apa saja yang dibutuhkan untuk membuat visa Korea. Jangan sampai ada yang terlewat, ya! Sudah siap liburan ke sana?

Editorial Team