Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Terbaru Liburan di Bali yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi turis di Bali (coconuts.co)

Surganya wisata, Bali menjadi destinasi favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belakangan ini, Bali mengalami penurunan wisatawan secara drastis.

Dengan berbagai kebijakan, tentu ada penyesuaian syarat-syarat untuk masuk ke Bali. Berikut syarat-syarat liburan ke Bali yang terbaru. Perlu diperhatikan, supaya kamu gak salah persiapan. 

1. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal satu dosis vaksinasi

Ilustrasi vaksin (aa.com.tr)

2. Menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

3. Melakukan tes PCR negatif minimal H-2 untuk penumpang pesawat yang baru menerima satu dosis vaksinasi

Ilustrasi tes PCR (time.com)

4. Melakukan tes antigen negatif H-1 untuk penumpang pesawat yang sudah menerima dua dosis vaksinasi

Ilustrasi penumpang pesawat (ft.com)

5. Melakukan tes antigen negatif H-1 untuk pengunjung dengan bus, mobil, motor, dan kapal laut

Ilustrasi penumpang kapal (forbes.com)

6. Menaati protokol kesehatan ketat. Jika terkonfirmasi positif Covid-19, pengunjung wajib pergi ke tempat isolasi terpusat atau rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit (straitstimes.com.sg)

7. Kalau ingin masuk mall, harus sudah menerima dua dosis vaksinasi. Ibu hamil, lansia, dan anak-anak di bawah 12 tahun masih dilarang

Ilustasi pengunjung mall (reuters.com)

8. Bagi yang pernah terpapar Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi

Ilustrasi di bandara (dailysabah.com)

9. Untuk berjaga-jaga, siapkan dua salinan semua persyaratan dokumen

Ilustrasi menyalin dokumen (mainstreetfamilycare.com)

10. Pastikan surat keterangan hasil tes antigen atau PCR dilengkapi dengan barcode atau kode QR

Ilustasi QR code (themoscowtimes.com)

Sebagai tambahan, ada beberapa info yang bisa kamu perhatikan saat sudah sampai di Bali. Menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021, ada pemberlakuan pembatasan arus, lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di daerah tujuan wisata. 

Lokasi yang diberlakukan pembatasan ini ada beberapa area, antara lain di sekitaran Pantai Sanur, Pantai Segara, Pantai Shindu, Pantai Karang, Pantai Merta Sari, Pantai Semawang, dan Pantai Kuta.

Waktu pembatasan ini dibagi menjadi dua, pagi, dan sore. Untuk pagi mulai pukul 06.30-09.30 WITA dan sore mulai pukul 15.00-18.00 WITA.

Jika persiapannya sudah lengkap, tentu liburan jadi lebih tenang dan nyaman, deh. Sekali lagi, jangan lupa patuhi protokol kesehatan, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
Fina Wahibatun Nisa
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us