Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menutup seluruh aktivitas pendakian ke Gunung Dukono secara permanen. Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 8 Mei 2026 di Tobelo dan ditandatangani oleh Asisten I Setda Halut Bidang Pemerintahan, F. N. Sahetapy, mewakili Bupati Halmahera Utara.
Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Dukono berdasarkan laporan dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA). Saat ini, gunung api yang berada di Maluku Utara itu berstatus Level II atau Waspada. Aktivitas vulkanik yang meningkat ditandai dengan semburan abu vulkanik yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun wisatawan yang berada di sekitar kawasan gunung.
Melalui surat edaran bernomor 500.10.5.3/491, pemerintah daerah juga mengeluarkan sejumlah instruksi penting kepada camat dan kepala desa di wilayah sekitar Gunung Dukono.
