Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Siapa aja nih di sini yang selama #dirumahsaja kerjanya melamun tentang trip berikutnya? Belum lagi yang sembari work from home suka plesiran di dunia maya, godaan berlibur makin terpampang nyata.
Eits, sebelum buru-buru beli tiket dan booking akomodasi pastikan dulu seluruh anggota keluarga termasuk si kecil sudah memiliki paspor. Apabila belum, simak langkah-langkah pembuatan paspor berikut ya.
1. Tentukan jenis paspor yang mau dibuat
Terdapat 2 jenis paspor yang tersedia untuk WNI yaitu paspor biasa dan e-paspor. Khusus untuk e-paspor memiliki keunggulan bisa bebas masuk tanpa visa ke Jepang, cukup lapor di kedutaan. Namun dari segi harga biaya, pembuatan e-paspor seharga 650 ribu memang lebih mahal daripada biaya pembuatan paspor biasa yang hanya 355 ribu.
Kenapa harus menentukan jenis paspor yang diinginkan? Karena akan berpengaruh ke poin berikutnya
Baca Juga: Cara dan Tips Membuat Paspor Lansia, Gak Perlu Antre Panjang
2. Pemilihan lokasi pembuatan paspor
Tidak semua lokasi bisa membuat e-paspor, apabila menginginkan e-paspor maka harus melakukan survey dahulu terkait lokasi-lokasi yang bisa membuat e-paspor.
Tips lain dalam memilih lokasi pembuatan paspor, untuk kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya biasanya akan memiliki beberapa alternatif, pilih lokasi yang tidak terlalu populer untuk menghindari lamanya antrian.
Meskipun fasilitas yang ditawarkan oleh imigrasi saat ini sudah memadai, seperti ruang menyusui dan playground, faktor lama antrian tetap harus diperhatikan apabila membawa anak kecil.
3. Lengkapi seluruh berkasnya
Unsplash/Sharon McCutcheon Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ini adalah poin yang bisa dilakukan dari sekarang, sambil menyelam minum air, sambil beres-beres rumah sekalian kumpulkan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor.
Pastikan berkas yang dibawa sudah lengkap untuk menghindari penolakan dari pihak imigrasi.
- Kartu tanda penduduk tanda penduduk ayah dan ibu yang masih berlaku;
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua, mengisi surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
- Paspor orangtua
Seluruh dokumen asli harap dibawa dan disiapkan dokumen copy dalam lembaran A4 untuk diberikan ke pihak imigrasi. Selain itu siapkan juga 2 materai masing-masing Rp. 6000 per anak untuk kelengkapan formulir di imigrasi.
4. Membuat jadwal rekam data secara online
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Antrian Pendaftaran Paspor Online. Aplikasi dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Apabila hanya anak yang membuat paspor, maka pendaftaran menggunakan NIK anak. Namun apabila satu keluarga akan membuat paspor, maka pendaftaran menggunakan NIK kepala keluarga.
Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat, Bebas Visa di Ratusan Negara