TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Paspor dan Visa yang Wajib Kamu Pahami, Yakin Sudah Tahu?

Masing-masing memiliki jenis yang berbeda

Ilustrasi paspor dan visa (kemlu.go.id & imigrasi.go.id)

Ketika ingin bepergian ke luar negeri, kita memerlukan dokumen khusus seperti paspor atau visa. Jika kamu belum pernah bepergian ke luar negeri, mungkin hal ini akan membuat kamu bingung atau bertanya-tanya. 

Nah, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sebaiknya kamu pahami dahulu perbedaan dari dua dokumen khusus ini. Yuk, simak baik-baik beberapa perbedaan paspor dan visa di bawah ini!

1. Pengertian paspor dan visa

Ilustrasi visa (Dok. imigrasi.go.id)

Paspor menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan instansi berwenang di suatu negara. Berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan secara resmi antarnegara. 

Sedangkan, visa merupakan izin masuk atau tinggal sementara di negara lain. Diberikan pejabat pemerintah yang berwenang di negara tujuan. 

2. Punya fungsi yang berbeda

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Fungsi kedua dokumen ini pun berbeda. Paspor berfungsi sebagai KTP kamu di negara lain. Dokumen ini memberikan perjalanan dan perlindungan yang aman kepada pemilik di luar negeri. 

Sementara visa berfungsi sebagai bukti bahwa kedatangan kamu diterima di negara tujuan. Selain itu, memungkinkan kamu untuk tinggal di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

3. Institusi yang berbeda

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Paspor merupakan dokumen yang terbit dari institusi resmi negara, tepatnya dikeluarkan oleh lembaga imigrasi. Sedangkan, visa dikeluarkan kedutaan negara tujuan. 

4. Jenis paspor

Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Ada beberapa jenis paspor Indonesia yang perlu kamu ketahui, yakni:

  • paspor dinas: berwarna biru yang digunakan orang yang bekerja di pemerintahan.
  • paspor haji: berwarna cokelat yang digunakan warga Indonesia untuk ibadah haji.
  • paspor biasa: berwarna hijau yang digunakan warga Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.  

Baca Juga: 3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya