TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Liburan? Cek Syarat dan Cara Perpanjangan Paspor Terbaru 2022 Ini!

Bisa daftar online melalui aplikasi paspor

Ilustrasi paspor (unsplash.com/nicolegeri)

Semenjak pelonggaran peraturan pandemik, masyarakat sudah diperbolehkan pelesiran ke luar negeri. Untuk pergi ke luar negeri, tentu kamu memerlukan paspor.

Paspor menjadi dokumen resmi yang berisi identitas pemiliknya. Dokumen ini berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun sejak dikeluarkan.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk keluar negeri, tetapi paspornya akan kedaluwarsa, maka kamu harus segera memperpanjangnya. 

Sebaiknya segera perpanjang paspor sejak enam bulan sebelum kedaluwarsa. Yuk, cek syarat dan cara perpanjangan paspor terbaru 2022 berikut ini!

1. Daftar melalui aplikasi paspor online

Ilustrasi mengakses aplikasi (unsplash.com/priscilladupreez)

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah daftar untuk mengambil nomor antrean. Gak perlu datang ke kantor imigrasi, kamu bisa daftar melalui aplikasi paspor online dengan cara berikut:

  • unduh dan akses aplikasi layanan paspor online yang memiliki background merah di Playstore atau Appstore.
  • jika belum memiliki akun, lakukan daftar akun atau login bagi yang sudah memilikinya.
  • pilih menu Antrian Paspor,  lalu pilih daftar Kantor Imigrasi.
  • pilih jenis permohonan, jumlah pemohon, serta tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.
  • selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode booking dan tinggal datang pada jadwal yang telah dipilih.

2. Syarat perpanjangan paspor

Ilustrasi paspor (unsplash.com/nicolegeri)

Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang harus kamu bawa, seperti berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi.
  • kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah asli dan fotokopi.
  • paspor lama asli dan fotokopi.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Paspor, Dokumen Resmi Negara yang Diakui Seluruh Dunia

3. Alur perpanjangan paspor di kantor imigrasi

Ilustrasi paspor (unsplash.com/convertkit)

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, kamu perlu mengetahui alur perpanjangan paspor. Berikut caranya:

  • siapkan kode booking pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • ambil antrean di kantor imigrasi dan tunggu nama kamu dipanggil.
  • setelah nama kamu dipanggil, serahkan kelengkapan dokumen pada petugas imigrasi.
  • setelah itu, petugas akan meminta kamu untuk mengantre kembali.
  • kamu akan dipanggil untuk keperluan foto dan wawancara singkat.
  • setelah proses tersebut selesai, kamu akan diberikan bukti pengantar pembayaran.
  • pembayaran bisa dilakukan di bank, ATM, atau kantor pos, pembayaran dilakukan paling lambat dalam tujuh hari kerja.
  • paspor dapat diambil dalam waktu lima hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

4. Biaya perpanjangan paspor

Ilustrasi memegang uang (unsplash.com/sharonmccutcheon)

Tentunya ada biaya yang perlu kamu siapkan, di antaranya:

  • untuk perpanjangan paspor biasa (48 halaman) dikenakan biaya Rp350 ribu.
  • untuk perpanjangan e-paspor (48 halaman) dikenakan biaya Rp65 ribu.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya