Perhatikan 5 Peraturan Penting Ini Sebelum Mendaki Gunung Semeru
Jangan asal naik aja ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunung Semeru terletak di Provinsi Jawa Timur. Tepatnya pada 2 kabupaten yaitu Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Puncak Gunung Semeru berada pada ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) dan disebut sebagai puncak tertinggi di Pulau Jawa.
Gunung Semeru sudah terkenal di kalangan pecinta alam sejak dulu, namun kepopulerannya semakin meningkat sejak rilisnya film 5 cm pada tahun 2012 lalu. Ini membuat pengunjung yang berangkat ke Gunung Semeru semakin tahunnya semakin bertambah banyak yang akhirnya membuat penanggung jawab Semeru semakin memperketat peraturan yang ada.
Beberapa peraturan yang perlu kamu ketahui sebelum mendaki Gunung Semeru bisa kamu baca di bawah ini.
1. Tidak diperbolehkannya membawa beberapa barang yang dilarang
Beberapa benda yang tidak diperbolehkan dibawa sepanjang pendakian adalah :
- Tissue basah
- Drone, kecuali mendapatkan izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS
- Alat pemburu satwa seperti senapan angin
- Segala macam instrumen musik
- Spidol, Cat warna, pylox, dan sejenisnya
- Membawa obat-obatan terlarang, narkoba, dan minuman keras
Larangan membawa benda-benda di atas ditujukan untuk melestarikan ekosistem yang ada di lingkungan Semeru dan menjaga kenyamanan semua pihak selama pendakian.
Baca Juga: Itinerary Pendakian Gunung Semeru dalam 4D3N, Lengkap Budgetnya!
Editor’s picks
Baca Juga: Pecinta Alam, Inilah 5 Alat yang Wajib Dimiliki untuk Mendaki Gunung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.