TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya

Bisa dilakukan secara online, lho!

ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Paspor yang aktif jadi syarat utama buat bisa bepergian ke luar negeri. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, segera perpanjang masa aktif paspor.

Nah, bagaimana kalau sudah terlanjut melewati tanggal pembaruan? Tenang, paspor tetap masih bisa diperpanjang, kok. Bahkan, cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya terbilang praktis dan dapat dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana langkah-langkahnya? Jawabannya ada pada ulasan berikut. Simak sampai bagian terbawah, ya.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

Syarat perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya

ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, tentu kamu memerlukan sejumlah dokumen. Dokumen ini juga menjadi syarat paspor dapat diperbarui.

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Akta kelahiran/ Ijazah/ surat nikah/ atau tanda pengenal lainnya
  4. Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.

Cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya

ilustrasi paspor (unsplash.com/ConvertKit)

Pada dasarnya, membarui paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi. Namun, beberapa kelengkapan, seperti bukti pendaftaran, dapat diperoleh secara online. Nah, terkait cara perpanjang paspor yang sudah kadaluwarsa, ikuti langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen data diri sebagai syarat perpanjang paspor
  2. Buka aplikas M-Paspor dan log in, atau klik sign in jika belum memiliki akun
  3. Pastikan seluruh data diri yang dimasukkan telah sesuai
  4. Pilih kantor imigrasi terdekat yang bisa dijangkau. Pasalnya, kamu akan membarui paspor kadaluwarsamu di sana
  5. Tentukan jumlah pemohohan perpanjangan paspor dan pilih waktu kedatangan. Pastikan kamu bisa datang di waktu tersebut, sebab tanggal yang sudah dipilih gak bisa di-cancel
  6. Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR
  7. Datanglah ke kantor imigrasi di waktu yang tertera pada bukti pendafataran. Bawa juga seluruh persyaratan dan bukti pendaftaran
  8. Tunjukkan bukti pendaftaran kepada petugas imigrasi
  9. Petugas akan memeriksa seluruh dokumen. Tunggu hingga namamu dipanggil dan pergilah ke ruangan yang telah disediakan setelahnya
  10. Dalam sebuah ruangan, kamu akan mengikuti sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari
  11. Setelah berjalan lancar, kamu akan mendapat slip pembayaran perpanjangan paspor online untuk segera dilunasi. Pelunasan sendiri bisa dilakukan secara online
  12. Jika sudah dilunasi, tunggu paspor barumu diterbitkan. Proses penerbitan paspor sendiri belangsung 3-4 hari kerja
  13. Paspor yang sudah terbit bisa diambil di kantor imigrasi yang sama. Selain itu, paspor juga bisa dikirimkan melalui jasa kirim sesuai domisili.

Baca Juga: Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya