Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023

Syarat bikinnya gampang, kok

Dalam waktu dekat mau ada perjalanan ke luar negeri? Sebelumnya, pastikan paspormu siap, ya! Pasalnya, dokumen ini akan jadi tanda pengenalmu selama di sana.

Nah, kalau belum punya paspor, kamu pun harus segera bikin. Cara membuat paspor kini mudah, bahkan bisa secara online. Akan tetapi, sebelum membuatnya, pastikan kamu mengetahui syarat membuat paspor dulu. Selain itu, pemohon juga harus paham jenis serta biaya pembuatannya. Untuk itu, yuk simak ulasan lengkap mengenai paspor Indonesia berikut!

Jenis paspor di Indonesia

Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023Ilustrasi berbagai jenis paspor (kemlu.go.id)

Dikutip PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48, paspor di Indonesia terdiri atas tiga jenis. Ada paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiganya memiliki fungsi serta keperluan yang berbeda. Adapun info lengkapnya, silakan cek ulasan berikut.

1. Paspor diplomatik

Pertama, ada paspor diplomatik. Paspor ini merupakan tanda pengenal bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.

Keberadaan paspor ini bertujuan mengidentifikasi perwakilan diplomatik negara. Adapun sampulnya berwarna hitam yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negera. Manfaat bagi pemilik paspor diplomatik adalah kemudahan perlakukan serta kekebalan di negera tempatnya bertugas.

2. Paspor dinas

Berbeda paspor diplomatik, paspor dinas merupakan paspor untuk perjalanan kerja yang gak bersifat diplomatik. Paspor ini biasanya dikeluarkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.

Sampul paspor dinas berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah memperoleh izin dari Sekretariat Negara. Sama seperti paspor diplomatik, paspor dinas juga merupakan terbitan dari Menteri Luar Negeri.

3. Paspor biasa

Paspor biasa merupakan paspor yang paling umum digunakan. Paspor ini dapat dipakai buat perjalanan ke luar negeri, tetapi selain dinas, ya. Paspor ini diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, tepatnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan sampul berwarna hijau.

Syarat membuat paspor baru 2023

Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sediakan dan lengkapi berkas-berkas yang ditentukan saat ingin membuat paspor. Pasalnya, proses pembuatan paspor memerlukan sejumlah informasi. Jika belum lengkap, pemohon bakal otomatis ditolak oleh petugas imigrasi. Adapun berkas yang diperlukan untuk membuat paspor yaitu:

  1. Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis
  4. Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi kewarganegaraan asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia atau orang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat Keterangan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama
  6. Meterai

Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang perlu disiapkan dengan tujuan kunjungan tertentu. Berikut uraiannya:

  1. Haji atau umrah: Surat Rekomendasi Haji atau Umrah dari Kementerian Agama dan Surat Rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
  2. Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
  3. Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

Cara membuat paspor terbaru 2023

Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023daftar paspor online (sambas.imigrasi.go.id)

Pada dasarnya, cara membuat paspor dapar dilakukan dengan dua cara, yakni offline  dan online. Sebetulnya, cara keduanya hampir sama, yang membedakannya hanya proses daftar dan pengisian formulirnya bisa dilakukan online. Selebihnya tetap offline.

Cara membuat paspor offline

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat dari lokasimu
  2. Mengisi formulir yang sudah disediakan pada loket imigrasi
  3. Menunggu antrean untuk diperiksa kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi
  4. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, kamu akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari
  5. Selanjutnya, petugas imigrasi akan memberimu tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  6. Segera lakukan pembayaran dengan kode yang diberikan, sebab paspor baru akan diproses setelah pembayaran dilakukan
  7. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor yang sudah selesai diterbitkan. Umumnya, paspor baru diterbitkan 3 hari setelah dilakukan pembayaran.

Cara membuat paspor online

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dan lakukan registrasi data diri sesuai KTP pada form yang tersedia
  2. Kemudian, pilih 'Pengajuan Permohonan' dan unggah berkas yang diminta
  3. Pilih jadwal dan kantor imigrasi terdekat untuk proses verifikasi paspor
  4. Setelah proses berhasil, akan muncul bukti verifkasi jika paspormu telah terdaftar, lalu unduh
  5. Bawa persyaratan dan bukti verifikasi paspor ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya
  6. Isi sejumlah berkas yang diberikan petugas sembari persyaratanmu dicek
  7. Jika persyaratan dirasa lengkap, kamu akan diberi nomor urut untuk proses verifikasi, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari
  8. Selanjutnya, lakukan pelunasan agar paspormu segera diproses
  9. Kunjungi kantor imigrasi untuk mengambil paspor. Biasanya, paspor sudah dapat diambil H+3 setelah pelunasan.

Biaya pembuatan paspor

Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, menyebut bahwa kini masa berlaku paspor adalah 10 tahun dari yang mulanya 5 tahun. Aturan tersebut belaku bagi WNI di atas 17 tahun dan WNI yang telah menikah. Sementara, untuk paspor anak-anak di bawah 17 tahun dan anak dengan kewarganegaraan ganda tetap berlaku masa berlaku 5 tahun.

Adapun biaya pembuatan paspor, seperti mengutip PP No. 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa (48 halaman) Rp350 ribu
  2. Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman) Rp650 ribu
  3. Perpanjang paspor karena hilang dikenakan denda Rp1 juta
  4. Perpanjang paspor karena rusak Rp500 ribu
  5. Paspor hilang atau rusak karena kejadian tak terduga gak dikenakan biaya alias gratis
  6. Pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor pada hari yang sama bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai paspor, dari jenis hingga cara membuatnya. Kalau berniat bikin, pastikan sudah menyiapkan berkas supaya gak bolak-balik, ya. Apabila menurutmu ulasan ini, kamu bisa cek tips wisata lainnya di IDN Times. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Tips Menyimpan Paspor saat Bepergian ke Luar Negeri, biar Gak Hilang

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya