TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Syarat Naik Kereta Api 2023, Cek Dulu Sebelum Beli Tiket!

Update terbaru awal tahun 2023

Petugas KAI saat mengecek tiket milik penumpang kereta api. (Dok Humas Daop 4 Semarang)

Kereta api (KAI) menjadi salah satu pilihan transportasi terbaik untuk mendukung perjalanan antar kota. Selain bebas macet, bepergian dengan kereta api juga terasa lebih nyaman dan aman.

Serunya lagi, penumpang akan disajikan pesona keindahan alam sepanjang perjalanannya. Namun, kini, terdapat sejumlah syarat naik kereta api 2023 yang berbeda dari aturan sebelum pandemi. So, buatmu yang berencana melancong dengan kereta api, simak persyaratan terbarunya berikut ini. 

1. Penumpang KAI wajib menunjukkan sertifikat vaksin

ilustrasi sertifikat vaksin (setda.kalteng.go.id)

Pada dasarnya, seluruh penumpang KAI wajib sudah divaksin, baik untuk perjalanan lokal maupun antar kota. Bedanya, penumpang KAI lokal minimal telah divaksin 1, sedangkan penumpang KAI antar kota harus vaksin 3 atau booster pertama. Nantinya, sertifikasi tersebut vaksin akan tersambung ke aplikasi PeduliLindungi.

Adapun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komborbid yang gak bisa vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah. Isi surat tersebut menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau gak bisa melakukan vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, sertifikat vaksin yang sudah tersambung aplikasi PeduliLindungi, secara otomatis ter-detect pada saat pembelian tiket KAI daring. Oleh karenanya, ketika check in  tiket, kamu gak ditanyai terkait vaksin. Namun, bagi penumpang yang kedapatan belum vaksin, petugas tak segan menurunkannya di stasiun terdekat sesuai SOP yang berlaku.

2. Hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun PCR sudah gak berlaku

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Menurut info resmi PT KAI, hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun PCR, sudah gak berlaku. Sebagai gantinya, penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang KAI antar kota yang berusia 18 tahun wajib telah divaksin 3 atau booster. Sementara itu, penumpang dengan usia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri hanya diwajibkan vaksin dosis 2
  • Penumpang KAI lokal yang vaksin 1 hanya diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api lokal

Baca Juga: Barang Tertinggal di Kereta Api? Begini Cara Laporan dan Mengambilnya 

3. Penumpang di bawah usia 6 tahun boleh naik KAI

Ilustrasi anak-anak naik kereta api (pexels.com/flora westbrook)

Penumpang di bawah usia 6 tahun diperbolehkan menaiki kereta api dengan didampingi orangtua. Para pendamping pun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

4. Penumpang dalam kondisi sehat

ilustrasi naik kereta (pexels.com/mentatdgt)

Kesehatan penumpang juga menjadi syarat naik kereta api 2023. Oleh karena itu, pastikan kamu gak flu, batuk, ataupun demam saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Guna meminimalisir hal ini, petugas akan melakukan  mengecek suhu penumpang. Dengan catatan, suhu penumpang gak diperbolehkan melebihi 37,3 derajat Celcius.

5. Memakai pakaian lengan panjang atau jaket

ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)

Lebih lanjut, setiap penumpang KAI diimbau untuk memakai baju lengan panjang atau jaket. Pemberlakuan ini dilakukan sebagai antisipasi perlindungan penumpang terhadap potensi penyakit selama berada di dalam kereta.

6. Diwajibkan memakai masker

PT Kereta Api Indonesia (Persero) layani Angkutan Lebaran 2022. (dok. KAI)

Mengingat kereta termasuk sarana transportasi umum, maka penumpang juga diwajibkan memakai masker saat berada di dalamnya. Bahkan, dianjurkan gunakan masker kain tiga lapis atau masker media untuk menutupi hidung dan mulut, dan akan lebih baik jika ditambah face shield. Peraturan ini pun berlaku di seluruh area stasiun, ya!

Baca Juga: Barang Tertinggal di Kereta Api? Begini Cara Laporan dan Mengambilnya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya