ilustrasi oleh-oleh Belanda (unsplash.com/mana5280)
Wisatawan yang tinggal di luar Uni Eropa bisa mengajukan pengembalian VAT (Value Added Tax) untuk barang yang dibeli selama kunjungan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Barang tersebut mesti dibawa keluar dari wilayah Uni Eropa dalam jangka waktu yang ditentukan, umumnya paling lambat tiga bulan sejak pembelian, lalu dokumen pengembalian pajaknya perlu divalidasi oleh petugas bea cukai sebelum keberangkatan. Prosedur rinci, termasuk batas minimum belanja dan cara validasi, dapat berbeda antara satu negara anggota dan negara lainnya. Karena itu, aturan di Prancis belum tentu sama persis dengan aturan di Italia, Spanyol, atau Jerman.
Dalam praktiknya, barang yang ingin diklaim pengembalian pajaknya sebaiknya tetap disimpan dan gak digunakan terlebih dahulu sampai proses pemeriksaan selesai. Jika barang sudah dipakai, kemasannya dibuang, atau barang dimasukkan ke bagasi yang sudah diserahkan kepada maskapai, kamu mungkin kesulitan menunjukkan barang tersebut saat diminta petugas. Namun, perlu dipahami bahwa aturan Uni Eropa gak bisa disamaratakan dengan ketentuan tax free di Jepang atau Korea Selatan yang secara eksplisit mensyaratkan barang belum digunakan. Sebelum berbelanja, periksa prosedur di negara tempat pembelian dan lokasi keberangkatan terakhir dari Uni Eropa.
Sebelum meninggalkan toko, tanyakan kepada kasir apakah barang yang dibeli bisa langsung digunakan atau harus tetap tersegel. Periksa juga apakah fasilitas yang diberikan merupakan pembebasan pajak saat pembayaran atau pengembalian pajak yang baru diproses menjelang keberangkatan. Simpan struk asli, formulir atau bukti transaksi pengembalian pajak, paspor, dan kemasan barang sampai proses klaim selesai. Jika barang perlu diperiksa di bandara, pastikan barang tersebut mudah dijangkau dan jangan langsung memasukkannya ke bagasi tercatat sebelum mengetahui prosedurnya.