Banyak orang mengira bahwa paspor hanya diperuntukkan bagi orang dewasa yang akan bepergian ke luar negeri. Padahal, aturan perjalanan internasional tidak membedakan usia dalam hal dokumen identitas resmi. Bahkan, bayi yang baru lahir sekali pun tetap memerlukan dokumen perjalanan sendiri jika ingin bepergian lintas negara.
Hal ini sering menjadi pertanyaan bagi para orang tua yang berencana membawa buah hati mereka traveling ke luar negeri. Apakah bayi perlu paspor sendiri atau cukup ikut dengan orang tua? Bagaimana proses pengajuannya? Apakah ada syarat khusus yang berbeda dengan orang dewasa? Pertanyaan-pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di kalangan keluarga muda. Terlebih, tren traveling bersama bayi kini semakin meningkat. Banyak orang tua ingin mengenalkan dunia sejak dini kepada anak-anak mereka.
Namun, sebelum itu, penting untuk memahami aturan administrasi yang berlaku. Paspor menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali. Oleh karena itu, mengetahui aturan paspor untuk bayi menjadi hal penting agar perjalanan berjalan lancar. Berikut ini penjelasan lengkap yang perlu kamu ketahui.
