Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Daftar Kenaikan Pajak dan Biaya Turis di Jepang

Daftar Kenaikan Pajak dan Biaya Turis di Jepang
Potret Asakusa di Tokyo, Jepang (IDN Times/Naufal Al Rahman)
Share Article

Jepang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara dari berbagai negara. Negara Sakura ini menawarkan perpaduan budaya tradisional dan modern yang unik. Selain itu, sistem transportasi yang nyaman dan tingkat keamanan yang tinggi membuat Jepang selalu masuk dalam daftar destinasi impian banyak turis.

Namun, liburan ke luar negeri tentu membutuhkan bujet yang cukup besar. Dari tiket pesawat, akomodasi, transportasi lokal, hingga biaya makan perlu diperhitungkan sejak jauh hari.

Nah, bagi kamu yang berencana liburan ke Jepang, ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan. Pemerintah Jepang kini menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait pajak dan biaya bagi turis, dari pajak penginapan, Pajak Sayonara, hingga kenaikan biaya izin tinggal mengalami penyesuaian dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan kebutuhan pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan. Tentu saja, aturan baru ini memengaruhi total bujet liburan yang perlu kamu siapkan.

Lantas, apa saja kenaikan pajak dan biaya yang berlaku di Jepang? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

1. Pajak penginapan

Salah satu perubahan paling terasa adalah pajak penginapan. Beberapa prefektur di Jepang menaikkan pajak penginapan, termasuk Kyoto yang telah menerapkan tarif baru sejak 1 Maret 2026. Bagi turis yang menginap di akomodasi dengan tarif 6.000–19.999 Yen (Rp600 ribuan-Rp2,2 jutaan), pajak naik dua kali lipat dari 200 Yen (Rp22 ribu) menjadi 400 Yen (Rp44 ribu).

Sedangkan, untuk tarif kamar 20.000–49.999 Yen per malam (Rp2.2 juta-Rp5,5 juta), pajak meningkat dari 500 Yen (Rp55 ribu) menjadi 1.000 Yen (Rp111 ribu) per orang. Sementara itu, tamu yang menginap di hotel dengan tarif 50.000–99.999 Yen (Rp5,5 juta-Rp11 jutaan) dikenakan pajak 4.000 Yen (Rp445 ribu), meningkat dari sebelumnya 1.000 Yen (Rp111 ribu).

Kenaikan paling drastis berlaku untuk akomodasi mewah di atas 100.000 Yen (Rp11 juta) per malam. Pajak yang sebelumnya 1.000 Yen kini menjadi 10.000 Yen (Rp1,1 juta) per malam. Jika menginap lebih dari satu orang, maka masing-masing dikenakan pajak berdasarkan pembagian tarif per individu.

2. Pajak Sayonara

Bandara Haneda, Jepang
Bandara Haneda, Jepang (IDN Times/Naufal Al Rahman)

Pemerintah Jepang juga akan menaikkan pajak keberangkatan atau Pajak Sayonara dari 1.000 Yen (Rp111 ribu) menjadi 3.000 Yen (Rp334 ribu) mulai 1 Juli 2026. Pajak ini otomatis termasuk dalam harga tiket pesawat dan kapal. Kenaikan pajak ini dilakukan untuk mengatasi overtourism yang terjadi di kota-kota populer, seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka.

Dana tambahan dari pajak digunakan untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan. Tak terkecuali teknologi pemeriksaan otomatis di bandara, pelestarian situs bersejarah, dan promosi destinasi wisata alternatif.

3. Biaya visa Jepang

Selain pajak, turis yang akan ke Jepang juga harus menyiapkan biaya visa. Biaya visa Jepang resmi naik mulai 1 April 2026. Kini, Visa Single Entry naik menjadi sekitar Rp330 ribu dari Rp320 ribu. Sedangkan, Visa Multiple Entry naik menjadi Rp660 ribu dari Rp630 ribu, dan Visa transit menjadi Rp80 ribu dari Rp70 ribu.

4. Biaya perpanjangan izin tinggal

Suasana kota Tokyo, Jepang (IDN Times/Anata)
Suasana kota Tokyo, Jepang (IDN Times/Anata)

Tahun ini, pemerintah Jepang menyetujui revisi undang-undang imigrasi yang berpeluang naik signifikan untuk biaya izin tinggal. Dalam aturan baru, batas maksimal biaya untuk perubahan atau perpanjangan status tinggal naik dari 10.000 Yen (Rp1,1 juta) menjadi hingga 100.000 Yen (Rp11 juta).

Sementara itu, biaya permohonan Permanent Residency juga mengalami kenaikan. Dari 10.000 Yen (Rp1,1 juta) meningkat drastis menjadi sekitar 300.000 (Rp33 juta). Nantinya, biaya aktual akan ditentukan dalam batas maksimal tersebut oleh otoritas Jepang.

5. Biaya Japan Rail Pass

Potret Shinkansen di Jepang (pexels.com/JustinBrinkhoff)
Potret Shinkansen di Jepang (pexels.com/JustinBrinkhoff)

Harga Japan Rail Pass khusus wisatawan asing juga akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Berikut rincian tarifnya.

  1. Tiket 7 hari kursi biasa: dari 3.000 Yen (Rp334 ribu) menjadi 53.000 Yen (Rp5 juta).
  2. Tiket 7 hari kursi premium Green Car: dari 4.000 Yen (Rp445 ribu) menjadi 74.000 Yen (Rp8 jutaan).
  3. Tiket 14 hari kursi biasa: 4.000 Yen (Rp445 ribu) menjadi 84.000 Yen (Rp9,36 juta).
  4. Tiket 21 hari: serta kenaikan 5.000 Yen (Rp500 ribuan) menjadi 105.000 Yen (Rp11 jutaan).

Meski ada beberapa kenaikan biaya, Jepang tetap memiliki pengalaman wisata yang sulit ditemukan di negara lain. Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu sudah memperhitungkan seluruh bujet liburan, biar gak kaget dengan biaya tambahannya. Selamat merencanakan liburan ke Jepang, ya!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
savira Ivanka
Dewi Suci Rahayu
savira Ivanka
Editorsavira Ivanka

Related Articles

See More

5 Tempat Wisata di Dekat Atlanta Stadium, Venue Piala Dunia 2026

16 Jun 2026, 08:20 WIBTravel