Apakah E-Paspor Bebas Visa ke Jepang?

Banyak traveler Indonesia yang menginginkan jalan-jalan ke Jepang tanpa ribet mengurus visa. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah pemilik e-paspor bisa benar-benar bebas visa ke Jepang?
Peraturan tentang bebas visa selalu berubah-ubah secara berkala, sehingga penting banget untuk update informasi terbaru. Terutama buat kamu yang baru pertama kali akan pergi ke Jepang dan sedang mengurus paspor elektronik. Dalam artikel ini, IDN Times akan membahas lima fakta penting seputar e-paspor dan kebijakan bebas visa ke Jepang yang perlu kamu ketahui.
1. E-paspor memang bisa dapat bebas visa, tapi ada syaratnya
Pemilik e-paspor Indonesia memang punya keuntungan berupa fasilitas bebas visa ke Jepang. Namun, bebas visa ini bukan otomatis berlaku begitu saja, melainkan setelah mendaftar Visa Waiver di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang. Jadi, kamu tetap harus datang untuk mendaftarkan paspor elektronikmu.
Visa Waiver ini akan ditempelkan dalam bentuk stiker kecil di paspor dan berlaku hingga 3 tahun atau masa berlaku paspor habis. Dengan stiker ini, kamu bisa bolak-balik ke Jepang untuk kunjungan maksimal 15 hari per kedatangan. Prosesnya pun terbilang cepat, biasanya hanya beberapa hari kerja.
2. Visa Waiver bukan visa on arrival
Banyak yang salah paham dan mengira Visa Waiver sama seperti visa on arrival. Padahal, Visa Waiver adalah pendaftaran sebelum keberangkatan yang harus dilakukan di Indonesia. Sementara itu, visa on arrival diurus saat sudah tiba di bandara negara tujuan.
Jadi, meskipun pemilik e-paspor punya akses ke Visa Waiver, kamu tetap wajib mengurusnya terlebih dahulu di kantor perwakilan Jepang. Tanpa stiker ini, meskipun punya e-paspor, kamu tetap tidak bisa langsung terbang ke Jepang. Pastikan untuk mengurusnya jauh-jauh hari, agar perjalananmu lancar!
3. Masa tinggal maksimal tetap terbatas

Meskipun kamu sudah dapat Visa Waiver, bukan berarti bebas tinggal di Jepang selama yang kamu mau. Masa tinggal maksimal yang diizinkan hanyalah 15 hari per kunjungan. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun stiker Visa Waiver berlaku hingga 3 tahun.
Jika ingin tinggal lebih lama, misalnya untuk sekolah atau bekerja, kamu tetap harus mengurus visa khusus sesuai tujuan. Pemerintah Jepang cukup ketat soal masa tinggal. Jadi, pastikan kamu mematuhi aturan ini. Pelanggaran bisa membuat kamu kesulitan masuk Jepang di masa depan.
4. E-paspor harus asli dan valid
Pastikan e-paspor yang kamu miliki asli dan dikeluarkan resmi oleh pihak imigrasi Indonesia. Terkadang ada juga yang salah kaprah, mengira semua paspor sekarang otomatis e-paspor. Padahal, hanya paspor dengan chip elektronik yang diakui sebagai e-paspor.
Chip ini menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan foto, serta biasanya ditandai dengan logo khusus pada sampul depan. Pastikan pula masa berlaku paspor masih panjang, minimal 6 bulan sebelum keberangkatan. Dengan begitu, proses pendaftaran Visa Waiver pun lebih mudah.
5. Tidak berlaku untuk paspor biasa
Fasilitas Visa Waiver hanya berlaku untuk pemilik e-paspor. Jika kamu masih menggunakan paspor biasa, kamu tetap wajib mengurus visa kunjungan ke Jepang seperti biasa. Prosesnya lebih panjang dan biasanya perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti rekening tabungan dan itinerary.
Jadi, kalau kamu sering bepergian ke Jepang atau punya rencana liburan ke sana, pertimbangkan untuk mengganti ke e-paspor. Biayanya memang sedikit lebih mahal, tetapi sangat sepadan dengan kemudahan yang didapatkan. Liburan pun jadi lebih praktis dan bebas ribet.
Jadi, apakah sudah siap daftar Visa Waiver dan merencanakan perjalanan seru ke Jepang? Yuk, siapkan dokumenmu dan nikmati indahnya tempat wisata di Negeri Sakura!