Begini Cara Mudah Bikin e-Paspor dan Biayanya, Cepat dan Praktis

Ada dua jenis paspor di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Bedanya e-paspor memiliki chip pada bagian sampul. Chip tersebut berisi sidik jari yang bisa dipindai.
Beberapa orang memilih e-paspor karena memiliki beberapa keuntungan. Selain sulit dipalsukan, kamu bisa dapat persetujuan visa dan data yang lebih akurat.
Nah, buat kamu yang baru pertama kali ke luar negeri, e-paspor bisa menjadi pilihan. Berikut cara mudah membuat e-paspor beserta biayanya.
1. Daftar online

Berikut tahapan daftar online e-paspor:
- daftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi website resmi antrian.imigrasi.go.id,
- pilih kantor imigrasi tujuan, lalu pilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih,
- simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke kantor imigrasi.
2. Datang langsung ke kantor imigrasi

Datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih dengan memperhatikan beberapa hal ini.
- Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
- Siapkan barcode untuk dipindai oleh petugas.
- Tunggu nomor antrean kamu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto.
- Hindari menggunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan bukti pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai nominal yang ada di kertas.
- Untuk pembayaran e-paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, ATM, e-banking, atau Kantor Pos Indonesia.
3. Proses membuat paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Biasanya memakan waktu selama 3-4 hari kerja.
4. Pengambilan e-paspor

Berikut cara pengambilan e-paspor yang perlu kamu ketahui.
- Setelah e-paspor sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.
- Ambil nomor antrean saat di kantor imigrasi, kemudian ambil e-paspor ke meja petugas.
- Pengambilan e-paspor bisa diwakilkan dengan syarat masih satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KK asli.
5. Biaya e-paspor

Berikut biaya pembuatan dan cara membayar e-paspor.
- Biaya e-paspor (24 halaman) Rp350 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) hilang Rp800 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) rusak Rp350 ribu.
- Biaya pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam Rp350 ribu.
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp600 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang Rp1,2 juta.
- Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang/rusak karena bencana alam Rp600 ribu.
Itulah beberapa cara mudah membuat e-paspor dan biayanya. Semoga informasi ini bisa membantu kamu buat yang pertama kali ke luar negeri, ya.