Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Terbarunya!

Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun. Aturan baru ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 oleh Menteri Yasonna H. Laoly.
Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu banyak orang. Kini sedang dipersiapkan petunjuk teknis serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Nah, buat kamu yang akan membuat paspor, maka harus tahu persyaratan, biaya, hingga cara membuat paspor. Yuk, simak informasinya di bawah ini!
1. Persyaratan pengajuan paspor

Berikut beberapa persyaratan pengajuan paspor yang perlu kamu tahu.
- KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Biaya paspor 2022

Saat ini, para pemilik paspor akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa, dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
3. Cara membuat paspor terbaru 2022

Berikut tahapan membuat paspor terbaru yang perlu kamu ketahui.
- Unduh aplikasi M-Paspor di ponsel.
- Buat akun di aplikasi M-Paspor dengan memasukkan data diri (nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
- Tulis kata sandi, beri tanda centang di Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan, lalu klik Daftar.
- Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
- Masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
- Ajukan permohonan paspor, pilih Pengajuan Permohonan, lalu Permohonan Paspor Reguler.
- Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran, perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
- Lakukan pembayaran biaya penggantian paspor biasa 48 halaman, pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
- Unduh surat pengantar menuju kantor Imigrasi, sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.
- Bawa dokumen asli ke kantor Imigrasi.
- Datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
- Perlihatkan dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.
Itulah beberapa syarat dan tahapan membuat paspor 2022 yang wajib kamu pahami. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang pertama kali ingin membuat paspor, ya.