Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketentuan Bagasi Penumpang Kapal PELNI, Pemudik Wajib Tahu!

Ilustrasi kapal (freepik.com/freestockcenter)

Mudik dengan kapal PELNI memang jadi pilihan banyak orang, terutama yang ingin menikmati perjalanan laut dengan nyaman. Namun, sebelum berangkat, ada baiknya kamu memahami aturan bagasi yang berlaku.

Jangan sampai barang bawaanmu melebihi batas atau terkena biaya tambahan yang tidak terduga. Simak ketentuan bagasi penumpang kapal PELNI berikut ini, agar perjalananmu lancar dan menyenangkan.

1. Spesifikasi bagasi

Ilustrasi packing (pexels.com/Kindel Media)

Berikut beberapa spesifikasi bagasi yang patut kamu pahami. 

1. Bagasi yang diizinkan dimuat diatas kapal:

  • Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan,
  • Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stik golf,
  • 1 set TV, radio cassette dan sejenisnya (portable electronics),
  • Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal,
  • 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak,
  • Kursi roda,
  • Kereta bayi, dan
  • Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diizinkan

2. Bagasi yang tidak diizinkan dimuat diatas kapal:

  • Barang-barang pindahan, seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker, dan sejenisnya,
  • Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain),
  • Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain,
  • Kendaraan bermotor atau sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa,
  • Barang-barang yang mudah terbakar, seperti kasur bantal dari bahan kapas,
  • Hewan dan unggas,
  • Tanaman yang dilarang karantina pelabuhan,
  • Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut atau serangga lainnya, serta
  • Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.

2. Kategori bagasi

Ilustrasi menyimpan barang di koper (pexels.com/Vlada Karpovich)

Ada beberapa kategori bagasi yang perlu kamu ketahui, yakni sebagai berikut.

1. Bagasi bebas: bagasi berupa jinjingan dan diangkat penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian:

  • Berat: 0,04 ton atau 40 kilogram.
  • Volume: 0,1 meter persegi atau 0,70 meter x 0,40 meter x 0,35 meter.

2. Bagasi lebih (over baggage): setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diizinkan dibawa penumpang dengan rincian:

  • Berat: maksimum 0,004 ton atau 40 kilogram.
  • Volume: setara 0,1 meter persegi atau 0,70 meter x 0,40 meter x 0,35 meter

3. Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over baggage) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan, maka dianggap sebagai muatan biasa (kargo) dan ditempatkan di dalam palka kapal.

3. Penumpang dikenakan tarif bagasi

Ilustrasi seorang pria membawa koper dan travel bag (unsplash.com/Benjamin R.)

Perlu diketahui bahwa kelebihan bagasi akan dikenakan tarif yang satuannya berdasarkan ukuran berat atau volume. Penggantian tarif bagasi lebih tidak dapat dibayar penuh (sebesar 100 persen) dari tarif yang dibayarkan calon penumpang, apabila terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh:

  • kerusakan kapal,
  • omisi kapal (tidak singgah) di pelabuhan tujuan yang tertera di tiket,
  • jadwal terpaksa ditunda dalam waktu 24 jam atau dipercepat lebih awal dari jadwal keberangkatan karena alasan mendesak,
  • kapal ditugaskan oleh negara, serta
  • force majure.

4. Proses pemeriksaan bagasi kapal

Ilustrasi membawa koper kosong (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Berikut beberapa proses yang harus dilalui dalam pemeriksaan bagasi.

1. Calon penumpang masuk ke terminal penumpang di pelabuhan.

2. Barang bawaan harus melalui pemeriksaan keamanan melalui metal detector, X-Ray, atau alat lainnya oleh pemeriksa keamanan.

3. Petugas cabang melakukan proses verifikasi tiket penumpang, barang bawaan penumpang, dan spesifikasi bagasi.

4. Petugas cabang melakukan penimbangan atau pengukuran bagasi penumpang:

  • Calon penumpang yang memiliki tiket dan membawa bagasi bebas yang telah diberikan label oleh petugas cabang, diizinkan menuju ke ruang tunggu keberangkatan atau dermaga untuk naik ke kapal (boarding).
  • Calon penumpang yang memiliki tiket dan membawa bagasi lebih, petugas cabang melakukan penimbangan atau pengukuran dengan fasilitas operasional bagasi berupa alat timbangan.
  • Petugas cabang membuat tiket bagasi lebih (pembayaran dilakukan secara tunai atau secara payment system ke petugas cabang yang bertugas di tempat Departure Control).
  • Petugas cabang menyerahkan bagasi lebih beserta label yang telah terpasang kepada calon penumpang.
  • Calon penumpang yang telah melalui proses checkin di Departure Control dapat menuju ruang tunggu keberangkatan atau dermaga untuk naik ke kapal (boarding).

Dengan memahami ketentuan bagasi penumpang kapal PELNI, perjalanan mudik jadi lebih nyaman dan bebas dari masalah. Pastikan kamu sudah mengecek batasan berat bagasi, aturan barang yang diperbolehkan, serta tips mengemas barang agar lebih praktis.

Jangan sampai bagasi berlebih justru menghambat perjalananmu! Dengan persiapan yang matang, mudik dengan kapal PELNI bisa jadi pengalaman yang aman dan menyenangkan. Semoga perjalananmu lancar, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
Fina Wahibatun Nisa
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us