- bagasi kabin: barang atau benda milik penumpang yang boleh dibawa ke kabin pesawat dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri, serta
- bagasi tercatat: barang yang diserahkan penumpang kepada maskapai untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Cara Klaim Bagasi Super Air Jet yang Rusak dan Hilang

Dalam setiap perjalanan udara, bagasi menjadi elemen yang tak terpisahkan, karena berisi perlengkapan dan kebutuhan pribadi penumpang. Meski proses penanganannya telah diatur sedemikian rupa, kemungkinan seperti koper mengalami kerusakan atau bagasi tidak ditemukan saat tiba di bandara tujuan tetap dapat terjadi.
Situasi tersebut tentu membuat perjalanan yang semula menyenangkan berubah menjadi kurang nyaman. Untuk mengantisipasi hal ini, penumpang perlu memahami prosedur klaim yang berlaku agar haknya tetap terlindungi.
Pada maskapai Super Air Jet, terdapat ketentuan khusus terkait pelaporan dan pengajuan klaim bagasi rusak maupun hilang. Berikut penjelasan mengenai syarat dan langkah yang perlu dilakukan, agar proses klaim berjalan sesuai aturan yang berlaku.
1. Pengertian bagasi dan jenis-jenis bagasi
Bagasi merupakan barang-barang pribadi berupa harta benda milik penumpang yang dibawa ke dalam suatu penerbangan. Ada pun jenis bagasi dalam penerbangan terbagi menjadi dua, yakni:
2. Tindakan yang harus segara dilakukan penumpang

Berdasarkan situs resmi Super Air Jet, apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, penumpang harus segera melakukan hal-hal berikut.
- Melaporkan permasalahan bagasi kamu kepada petugas bagian barang kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari area kedatangan.
- Laporan wajib dilengkapi dengan dokument baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.
- Mendapatkan bukti laporan dengan mengisi formulir Property Irregularity Report (PIR).
- Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan area kedatangan.
- Klasifikasi baggage irregullarity sesuai dengan kategori bagasi tercatat yang terdiri dari bagasi hilang (Lost Baggage), bagasi rusak (Damage Baggage), bagasi hilang sebagian (Pilferage Baggage).
Untuk poin 1, 2, dan 3, penumpang perlu melapor ke petugas Lost and Found di bandara kedatangan dengan kelengkapan dokumen berupa baggage tag number, boarding pass, dan kartu identitas dan akan dibuatkan Property Irregularity Report (PIR) untuk ditindaklanjuti.
3. Kompensasi untuk penumpang
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 5 dan 6, tanggung jawab maskapai penerbangan untuk bagasi yang hilang meliputi:
- kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sebesar Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak sebesar Rp4 juta per penumpang,
- kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat,
- bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan, serta
- pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp200 ribu per hari, paling lama tiga hari kalender.
Perlu diketahui, maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya. Biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.

![[QUIZ] Dari Menu Berbuka Favoritmu, Kamu Bakal Mudik Lebaran ke Kota Ini!](https://image.idntimes.com/post/20250406/whatsapp-image-2025-04-05-at-115553-1d2fdd614142c09f2d4d75cb1e88c9ba.jpeg)














![[QUIZ] Traveling saat Puasa, Kamu Cocoknya Pergi ke Mana?](https://image.idntimes.com/post/20220405/pexels-photo-5777139-7f6dae679844d9bf1c2aa80e21d12923-698ef731d8c4a912825e6e5a7f8ee12e.jpeg)
