Layanan Percepatan Paspor di Jakarta, Akhir Pekan Buka

Sebelum ke luar negeri, salah satu dokumen penting yang wajib kita miliki adalah paspor. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu minimal tiga hari kerja.
Lantas, bagaimana jika harus bepergian dalam waktu dekat dan belum memiliki paspor, atau masa berlaku paspormu sudah habis? Jangan khawatir, kini Kantor Imigrasi di Jakarta menawarkan layanan percepatan paspor yang tetap beroperasi pada akhir pekan.
Program ini menjadi solusi praktis bagi kamu yang memiliki jadwal padat, tetapi tetap ingin mengurus dokumen perjalanan tanpa kendala. Menariknya, layanan ini memungkinkan kamu membuat paspor dan selesai pada hari yang sama.
Namun, layanan ini hanya menerima permohonan pembuatan paspor baru, serta perpanjangan karena masa berlaku habis, atau halaman paspor penuh. Permohonan akibat kehilangan, kerusakan, atau perubahan data belum bisa diterima dalam layanan ini.
Lantas, di mana saja lokasi layanan ini tersedia dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Yuk, simak informasi lengkapnya di sini!
1. Lokasi dan jadwal layanan percepatan paspor

Berikut lokasi layanan percepatan paspor yang beroperasi pada Sabtu dan Minggu.
- UP3 Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 Internasional (lantai 4 gedung parkir) buka pukul 08.00-11.00 WIB.
- ULP Plaza Semanggi (area parkir mobil lantai 5) buka pukul 08.00-12.00 WIB.
- UP3 Lippo Mall Puri (lantai basement) buka pukul 09.00-11.00 WIB.
- ULP Pasar Pagi Mangga Dua (lantai 5 blok A) buka pukul 09.00-11.00 WIB.
- Immigration Lounge PIM 3 (lantai B2 unit E1-E3) buka pukul 10.00-15.00 WIB.
- ULP Mall Cibubur Junction (lantai 2) buka pukul 09.00-11.00 WIB.
Jika mengalami kondisi mendesak, kamu bisa datang langsung tanpa mendaftar ke UP3 Terminal 3 Soetta. Misalnya mendadak kamu akan bepergian pada hari itu juga. Jadi, kamu bisa datang langsung dengan membawa bukti tiket pesawat dan paspor lama.
2. Syarat percepatan paspor

Berikut syarat percepatan paspor yang dapat diajukan pada akhir pekan.
- Pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
- Buat akun atau login pada aplikasi M-Paspor, pilih Pengajuan Permohonan.
- Pilih Permohonan Paspor Percepatan.
- Lengkapi isinya, lalu unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Pilih lokasi pembuatan paspor.
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan.
- Segera selesaikan pembayaran secara online atau offline.
- Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan yang asli.
Untuk paspor orang dewasa, wajib membawa kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta lahir/ijazah/buku nikah, serta materai Rp10 ribu.
Sedangkan, paspor anak, wajib membawa KTP kedua orangtua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, akta nikah orangtua, surat pernyataan orangtua, paspor orangtua, dan paspor lama anak. Kedua orangtua wajib hadir saat mengajukan paspor anak.
3. Biaya percepatan

- Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.
- Biaya paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu.
- Biaya paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu.
- Biaya paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu.
- Biaya paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu.
- Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu.
- Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150 ribu.
Jadi, kamu gak perlu lagi menunggu hari kerja atau mengorbankan waktu cuti untuk mendapatkan paspor, apalagi jika kondisinya sangat mendesak. Pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan sebelum datang ke lokasi, ya!