Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Bakal Didenda 5 Kali Lipat
Potret komodo dragon di Taman Nasional Komodo (IDN Times/Hana Adi Perdana)
  • Balai Taman Nasional Komodo mewajibkan setiap wisatawan dan kendaraan memiliki tiket sah sesuai aktivitas, berdasarkan aturan PNBP, kehutanan, serta protokol kunjungan wisata alam.

  • Pengunjung atau kendaraan tanpa tiket dikenai denda administratif lima kali tarif normal per orang atau unit per hari; contohnya WNI Rp250 ribu dan WNA Rp1,25 juta.

  • Tiket wajib dibeli maksimal H-1 melalui SiOra. Pemilik kapal, agen perjalanan, pramuwisata, dan pelaku usaha harus memastikan tiket wisatawan serta kendaraan air sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balai Taman Nasional Komodo menerapkan aturan baru bagi pengunjung atau wisatawan demi meningkatkan ketertiban kunjungan wisata alam dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.

"Setiap pengunjung wisata yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo wajib memiliki tiket masuk yang sah dan sesuai dengan aktivitas kunjungan yang dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, melalui surat pengumuman resmi nomor PG.47/T.17/TU/KSA.04.01/B/09/2026 tentang Penertiban Tiket Kunjungan Wisata di Taman Nasional Komodo yang diunggah di akun Instagram resmi @btn_komodo pada Rabu (23/9/2026).

Penertiban ini, kata Lugi, dilaksanakan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor 54 Tahun 2025 tentang Revisi II Protokol Kunjungan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo.

Jika ada wisatawan atau kendaraan yang melanggar aturan tersebut alias tidak memiliki tiket resmi, ada denda yang siap menanti. Kira-kira berapa nominal dendanya, ya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Nominal denda yang akan dikenakan kepada pelangggar

Dalam surat tersebut, Lugi juga menjelaskan tentang denda atau sanksi yang akan didapatkan wisatawan atau kapal yang melanggar.

"Wisatawan dan/atau kendaraan yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa memiliki tiket masuk dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 (lima) kali tarif tiket masuk normal yang berlaku, yaitu per orang per hari untuk wisatawan atau per unit per hari untuk kendaraan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Ada pun harga tiket masuk Taman Nasional Komodo beragam, di antaranya:

  • WNI: Rp50 ribu per orang per hari pada hari Senin-Sabtu, serta Rp75 ribu per orang per hari pada hari Minggu, libur nasional, atau cuti bersama,

  • pelajar atau mahasiswa WNI: Rp25 ribu per orang per hari pada hari Senin-Sabtu dan Rp37.500 per orang per hari pada hari Minggu, libur nasional, atau cuti bersama,

  • WNA: Rp250 ribu per orang per hari (hari kerja dan akhir pekan),

  • kendaraan air (speedboat, kapal motor, atau kapal pesiar): Rp100 ribu-Rp50 juta per unit per hari (tergantung jenis dan kapasitas),

  • menyelam: Rp25 ribu per orang per hari,

  • memancing: Rp5 juta per orang per kegiatan,

  • video komersial: Rp10 juta per paket per lokasi untuk WNI dan Rp20 juta per paket per lokasi untuk WNA,

  • foto komersial: Rp2 juta per paket per lokasi untuk WNI dan Rp5 juta per paket per lokasi untuk WNA,

  • video dan foto pre wedding: Rp1 juta per paket per lokasi untuk WNI dan Rp3 juta per paket per lokasi untuk WNA, serta

  • menerbangkan drone: Rp2 juta per unit per hari.

Dari daftar tarif di atas, dapat diketahui nominal denda bagi wisatawan atau kapal yang melanggar. Sebagai contoh, WNI yang tidak memiliki tiket masuk pada hari kerja, akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu per orang per hari (Rp50 ribu x 5). WNA yang melakukan pelanggaran sejenis akan didenda sebesar Rp1,25 juga per orang per hari (Rp250 ribu x 5).

Sementara itu, kapal motor atau speedboat 40-100 PK (penggerak sebesar 40-100 daya kuda) yang tidak memiliki tiket, akan didenda sebesar Rp500 ribu per unit per hari (Rp100 ribu x 5). Aktivitas lain, seperti menyelam, memancing, menebangkan drone, hingga pengambilan video dan foto juga wajib memiliki tiket masuk sesuai aktivitas. Denda serupa akan diberlakukan jika ada ada yang melanggarnya.

2. Wisatawan dan pelaku usaha wajib mematuhi aturan ini

Potret kapal berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (IDN Times/Dewi Suci R.)

Dalam penerapan aturan baru ini, pihak Balai Taman Nasional Komodo mengimbau seluruh wisatawan untuk memastikan pembelian dan kesesuaian tiket sebelum memasuki kawasan Taman Nasional Komodo melalui situs SiOra.

Di sisi lain, pemilik kapal, agen perjalanan wisata, pramuwisata, serta pelaku usaha pariwisata lainnya juga wajib memastikan wisatawan yang didampingi dan kendaraan air yang digunakan selama kunjungan telah memiliki tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Balai Taman Nasional Komodo akan melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan kunjungan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Lugi.

3. Cara membeli tiket masuk Taman Nasional Komodo

Potret kapal bersandar di Labuan Bajo, NTT (IDN Times/Dewi Suci R.)
  1. Unduh aplikasi SiOra melalui App Store (untuk iOS) atau kunjungi situs resmi siora.id (untuk Android) maksimal H-1 kunjungan.

  2. Buat akun dan lakukan registrasi data diri pengunjung.

  3. Pilih menu reservasi ke Taman Nasional Komodo, tentukan tanggal kedatangan, dan jumlah wisatawan.

  4. Pilih aktivitas yang hendak dilakukan (jika ada).

  5. Isi data wisatawan dan cek lagi semuanya.

  6. Lakukan pembayaran nontunai melalui virtual account BRIVA, transfer bank, atau dompet digital yang tersedia.

  7. E-ticket akan dikirim ke email dan simpan untuk ditunjukkan setibanya di kawasan Taman Nasional Komodo.

Demikian informasi terkait denda yang akan dikenakan kepada wisatawan atau kapal wisata yang tidak memiliki tiket masuk ke Taman Nasional Komodo. Kalau kamu mau liburan ke sana, patuhi aturan ini dan jangan sampai kamu kena denda, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article