Balai Taman Nasional Komodo menerapkan aturan baru bagi pengunjung atau wisatawan demi meningkatkan ketertiban kunjungan wisata alam dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.
"Setiap pengunjung wisata yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo wajib memiliki tiket masuk yang sah dan sesuai dengan aktivitas kunjungan yang dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, melalui surat pengumuman resmi nomor PG.47/T.17/TU/KSA.04.01/B/09/2026 tentang Penertiban Tiket Kunjungan Wisata di Taman Nasional Komodo yang diunggah di akun Instagram resmi @btn_komodo pada Rabu (23/9/2026).
Penertiban ini, kata Lugi, dilaksanakan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor 54 Tahun 2025 tentang Revisi II Protokol Kunjungan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo.
Jika ada wisatawan atau kendaraan yang melanggar aturan tersebut alias tidak memiliki tiket resmi, ada denda yang siap menanti. Kira-kira berapa nominal dendanya, ya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!
