Ilustrasi berbagai jenis paspor (kemlu.go.id)
Dikutip PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48, paspor di Indonesia terdiri atas tiga jenis. Ada paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiganya memiliki fungsi serta keperluan yang berbeda. Adapun info lengkapnya, silakan cek ulasan berikut.
1. Paspor diplomatik
Pertama, ada paspor diplomatik. Paspor ini merupakan tanda pengenal bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.
Keberadaan paspor ini bertujuan mengidentifikasi perwakilan diplomatik negara. Adapun sampulnya berwarna hitam yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negera. Manfaat bagi pemilik paspor diplomatik adalah kemudahan perlakukan serta kekebalan di negera tempatnya bertugas.
2. Paspor dinas
Berbeda paspor diplomatik, paspor dinas merupakan paspor untuk perjalanan kerja yang gak bersifat diplomatik. Paspor ini biasanya dikeluarkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.
Sampul paspor dinas berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah memperoleh izin dari Sekretariat Negara. Sama seperti paspor diplomatik, paspor dinas juga merupakan terbitan dari Menteri Luar Negeri.
3. Paspor biasa
Paspor biasa merupakan paspor yang paling umum digunakan. Paspor ini dapat dipakai buat perjalanan ke luar negeri, tetapi selain dinas, ya. Paspor ini diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, tepatnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan sampul berwarna hijau.