- daftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi website resmi antrian.imigrasi.go.id,
- pilih kantor imigrasi tujuan, lalu pilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih,
- simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke kantor imigrasi.
Begini Cara Mudah Bikin e-Paspor dan Biayanya, Cepat dan Praktis

Ada dua jenis paspor di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Bedanya e-paspor memiliki chip pada bagian sampul. Chip tersebut berisi sidik jari yang bisa dipindai.
Beberapa orang memilih e-paspor karena memiliki beberapa keuntungan. Selain sulit dipalsukan, kamu bisa dapat persetujuan visa dan data yang lebih akurat.
Nah, buat kamu yang baru pertama kali ke luar negeri, e-paspor bisa menjadi pilihan. Berikut cara mudah membuat e-paspor beserta biayanya.
1. Daftar online

Berikut tahapan daftar online e-paspor:
2. Datang langsung ke kantor imigrasi

Datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih dengan memperhatikan beberapa hal ini.
- Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
- Siapkan barcode untuk dipindai oleh petugas.
- Tunggu nomor antrean kamu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto.
- Hindari menggunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan bukti pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai nominal yang ada di kertas.
- Untuk pembayaran e-paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, ATM, e-banking, atau Kantor Pos Indonesia.
3. Proses membuat paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Biasanya memakan waktu selama 3-4 hari kerja.
4. Pengambilan e-paspor

Berikut cara pengambilan e-paspor yang perlu kamu ketahui.
- Setelah e-paspor sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.
- Ambil nomor antrean saat di kantor imigrasi, kemudian ambil e-paspor ke meja petugas.
- Pengambilan e-paspor bisa diwakilkan dengan syarat masih satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KK asli.
5. Biaya e-paspor

Berikut biaya pembuatan dan cara membayar e-paspor.
- Biaya e-paspor (24 halaman) Rp350 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) hilang Rp800 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) rusak Rp350 ribu.
- Biaya pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam Rp350 ribu.
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp600 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang Rp1,2 juta.
- Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang/rusak karena bencana alam Rp600 ribu.
Itulah beberapa cara mudah membuat e-paspor dan biayanya. Semoga informasi ini bisa membantu kamu buat yang pertama kali ke luar negeri, ya.