Khusus Korban Banjir, Begini Cara Urus Paspor Hilang Secara Gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di tengah insiden banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat kebijakan yang meringankan para korban. Kehilangan harta benda sudah pasti, termasuk dokumen-dokumen penting seperti paspor hilang atau rusak.
Tenang, kamu yang terdampak banjir bisa membuat baru tanpa harus dikenakan denda. Prosesnya pun dipermudah.
"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, seperti dilansir dari Antara.
1. Kamu hanya perlu memberikan surat laporan dari kantor kelurahan domisili
Warga yang paspornya rusak atau hilang, cukup datang ke kantor imigrasi penerbit dengan melampirkan surat keterangan dari kantor kelurahan terjadinya bencana banjir.
Selanjutnya, kamu akan diminta melengkapi persyaratan dokumen sebagai syarat prosedur berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas.
Melansir dari Jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut ini proses BAP:
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Proses pembuatan surat atau rekomendasi ke Kanwil untuk paspor rusak yang masih berlaku;
- Maksimal dua hari kerja.
2. Tak ada denda paspor rusak atau hilang
Biasanya, orang yang menghilangkan atau merusak paspor akan dikenakan denda untuk pembuatan baru. Biayanya Rp500 ribu untuk paspor rusak dan Rp1 juta untuk paspor hilang.
Namun, Ditjen Imigrasi tidak akan memberlakukan aturan tersebut untuk korban bencana. Kamu hanya perlu membayar biaya paspor baru sesuai ketentuan.
Editor’s picks
"Bagi yang terkena banjir tidak membayar denda, hanya membayar normal sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 (e-paspor)," tutur Sam Fernando.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata di Asia yang Dikenal Berhantu, Indonesia Termasuk
3. Tips supaya paspor aman dan tahan lama
Bencana alam memang tidak bisa diprediksi, nyawa menjadi prioritas utama daripada menyelamatkan harta benda. Namun, lain cerita kalau kamu sedang liburan.
Ada beberapa tips supaya paspormu tetap aman. Letakkan paspor di tempat aman, jangan ditaruh di saku atau kantong celana. Jangan suka mengubah tempat menaruhnya, supaya kamu mudah melacaknya.
Khusus e-paspor, kamu harus menjaganya lebih hati-hati. Adanya chip di dalamnya, membuat e-paspor tidak boleh dibanting, ditekuk, atau dilipat. Usahakan tidak menyimpan di tempat lembap atau panas, terutama dekat area elektromagnetik.
Buatlah beberapa salinan paspor yang berisi data foto, tanggal lahir, nomor, nama, dan informasi lainnya. Lebih baik lagi, kalau ada backup di dalam email, supaya bisa diakses kapan saja ketika ada masalah.
Salinan paspor ini juga harus dibawa ke mana saja saat liburan. Sedangkan, paspor asli bisa disimpan di dalam koper, sehingga mengurangi risiko hilang atau rusak.
Berikan sampul atau cover pada paspormu. Hal ini bisa mengurangi risiko paspor rusak atau basah saat hujan. Terpenting, segera masukkan kembali ketika kamu mengeluarkan paspor.
Itulah beberapa tips supaya paspormu aman dan lebih awet. Bagi yang paspornya hilang rusak atau hilang karena banjir, segera urus di kantor Imigrasi ya!
Baca Juga: 10 Negara Pemegang Paspor Terkuat di Asia, Indonesia Nomor Berapa?