Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun. Aturan baru ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 oleh Menteri Yasonna H. Laoly.
Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu banyak orang. Kini sedang dipersiapkan petunjuk teknis serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Nah, buat kamu yang akan membuat paspor, maka harus tahu persyaratan, biaya, hingga cara membuat paspor. Yuk, simak informasinya di bawah ini!