Potret bendera Uni Emirat Arab (unsplash.com/Saj Shafique)
Untuk mendapatkan Visa on Arrival dari Uni Emirat Arab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh WNI. Syarat utamanyas adalah pemohon harus memiliki residence permit (izin tinggal resmi) atau visa yang masih berlaku dari negara-negara tertentu, yakni Amerika Serikat, Inggris Raya, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Kanada.
Apabila tidak memiliki residence permit atau visa dari negara-negara tersebut, maka kebijakan Visa on Arrival ini tidak berlaku dan harus melakukan pengajuan visa secara reguler. Selain itu, VoA juga berlaku untuk keluarga pendamping atau yang ikut bepergian dengan pemohon, selama memiliki memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih salah satu dari dua pilihan masa tinggal, yakni 14 hari atau 60 hari. Untuk visa 14 hari, pemohon akan dikenakan biaya 100 Dirham (sekitar Rp488 ribu). Visa ini dapat diperpanjang satu kali dengan tambahan 14 hari dan biaya 250 Dirham (sekitar Rp1,2 juta).
Sementara itu, visa 60 hari dikenakan biaya 250 Dirham (sekitar Rp1,2 juta). Visa ini hanya untuk sekali masuk dan tidak dapat diperpanjang lagi setelah masa berlakunya habis. Apabila melebihi masa tinggal atau overstay, pemegang VoA akan dikenakan denda 50 Dirham (sekitar Rp244 ribu) per hari.
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, terutama buat kamu tertarik liburan ke Uni Emirat Arab dalam waktu dekat. Pastikan kamu sudah memenuhi semua syaratnya, agar perjalananmu aman dan lancar.