Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WNI Bisa Dapat Visa on Arrival di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya!
Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab (IDN Times/Ita Malau)

Kabar gembira untuk WNI yang hendak berlibur ke Uni Emirat Arab. Melansir situs resmi Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab pada Kamis (25/6/2026), negara di Timur Tengah tersebut memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) ke sejumlah negara di Asia dan Afrika, termasuk Indonesia.

Kebijakan yang berlaku mulai 25 Juni 2026 memungkinkan WNI, beserta anggota keluarga yang menyertainya, untuk memasuki Uni Emirat Arab tanpa perlu mengajukan visa reguler terlebih dahulu. Selain WNI, pemegang paspor Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi WNI untuk mendapatkan Visa on Arrival dari Uni Emirat Arab tersebut? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

Syarat WNI bisa mendapatkan VoA dari Uni Emirat Arab

Potret bendera Uni Emirat Arab (unsplash.com/Saj Shafique)

Untuk mendapatkan Visa on Arrival dari Uni Emirat Arab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh WNI. Syarat utamanyas adalah pemohon harus memiliki residence permit (izin tinggal resmi) atau visa yang masih berlaku dari negara-negara tertentu, yakni Amerika Serikat, Inggris Raya, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Kanada.

Apabila tidak memiliki residence permit atau visa dari negara-negara tersebut, maka kebijakan Visa on Arrival ini tidak berlaku dan harus melakukan pengajuan visa secara reguler. Selain itu, VoA juga berlaku untuk keluarga pendamping atau yang ikut bepergian dengan pemohon, selama memiliki memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih salah satu dari dua pilihan masa tinggal, yakni 14 hari atau 60 hari. Untuk visa 14 hari, pemohon akan dikenakan biaya 100 Dirham (sekitar Rp488 ribu). Visa ini dapat diperpanjang satu kali dengan tambahan 14 hari dan biaya 250 Dirham (sekitar Rp1,2 juta).

Sementara itu, visa 60 hari dikenakan biaya 250 Dirham (sekitar Rp1,2 juta). Visa ini hanya untuk sekali masuk dan tidak dapat diperpanjang lagi setelah masa berlakunya habis. Apabila melebihi masa tinggal atau overstay, pemegang VoA akan dikenakan denda 50 Dirham (sekitar Rp244 ribu) per hari.

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, terutama buat kamu tertarik liburan ke Uni Emirat Arab dalam waktu dekat. Pastikan kamu sudah memenuhi semua syaratnya, agar perjalananmu aman dan lancar.

Editorial Team

Related Article