Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketahui Aturan Warna Lampu Kendaraan, Jangan Asal Ganti

ilustrasi lampu mobil (freepik.com/senivpetro)
ilustrasi lampu mobil (freepik.com/senivpetro)

Jakarta, IDN Times - Salah satu bagian sepeda motor atau mobil yang sering terkena sentuhan modifikasi adalah lampu. Misalnya mengganti lampu sein menjadi warna selain kuning, atau bahkan mengganti lampu rem yang awalnya merah menjadi putih atau lainnya.

Mengutip beberapa sumber, ternyata modifikasi seperti itu tidak diperbolehkan. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 Pasal 23.

1. Warna lampu utama gak boleh selain dua ini

ilustrasi lampu mobil (pexels.com/Alfonso Escalante)
ilustrasi lampu mobil (pexels.com/Alfonso Escalante)

Menurut peraturan tersebut, setiap mobil wajib dilengkapi dengan lampu utama berwarna putih atau kuning dan tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Karena lampu utama kendaraan berwarna putih atau kuning dapat memberikan penerangan yang lebih jelas, namun tidak mengganggu pengguna jalan lain.

2. Warna lampu rem harus merah, sein?

ilustrasi lampu mobil (freepik.com/Kokhanchikov)
ilustrasi lampu mobil (freepik.com/Kokhanchikov)

Selanjutnya, peraturan lainnya yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem yang harus berwarna merah. Lampu rem fungsinya untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain, kendaraan sedang melakukan pengereman.

Kemudian, lampu sein yang menjadi tanda arah saat pengendara akan berbelok atau berpindah jalur, diwajibkan berwarna kuning dan berkedip dengan sinar yang jelas.

3. Ada sanksi bagi pelanggar

ilustrasi lampu mobil dimalam hari (pexels.com/S. von Hoerst)
ilustrasi lampu mobil dimalam hari (pexels.com/S. von Hoerst)

Maka dari itu, bagi pengendara yang melakukan modifikasi lampu dan tidak sesuai dengan peraturan tadi, dapat dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58.

Pelanggar yang memodifikasi lampu kendaraan sembarangan dapat dikenakan denda uang oleh pihak berwajib, dengan besaran bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat, tetapi dalam UU disebutkan denda yang diberikan maksimal Rp500 ribu.

Bukan hanya denda uang, pelanggar modifikasi warna lampu kendaraan juga dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal dua bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us