BSU Tahap 1 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya

- BSU Tahap 1 cair Rp600 ribu untuk lebih dari 2,45 juta pekerja.
- Cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker dengan NIK.
- Syarat penerima BSU antara lain WNI, aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 senilai Rp600 ribu per penerima. Tahap pertama telah diterima lebih dari 2,45 juta pekerja, dengan total dana tersalur mencapai Rp1,47 triliun.
Sesuai data Kemenaker, sebanyak 4,5 juta calon penerima tahap kedua kini masih dalam proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum pencairan lebih lanjut.
Untuk memastikan kamu masuk daftar penerima, begini cara mengeceknya!
1. Cek status penerima lewat situs resmi Kemnaker

Penerima BSU bisa memverifikasi status pencairan dengan mengakses situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Setelah masuk, pekerja diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit dan kode keamanan (CAPTCHA) sesuai yang ditampilkan di layar.
Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan berdasarkan data yang terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria, mekanisme, dan tata cara bantuan mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
2. Syarat penerima BSU 2025

Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
3. Penyaluran dana melalui bank Himbara dan BSI

Dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja tidak perlu membuka rekening baru apabila telah memiliki rekening aktif di bank-bank tersebut.
Namun, jika di kemudian hari terbukti penerima tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.